Slider-1-Title-Here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem. Nulla consequat massa quis enim.

Slider-2-Title-Here

In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus. Phasellus viverra nulla ut metus varius laoreet.

Slider-3-Title-Here

Aenean imperdiet. Etiam ultricies nisi vel augue. Curabitur ullamcorper ultricies nisi. Nam eget dui. Etiam rhoncus. Maecenas tempus, tellus eget condimentum rhoncus, sem quam semper libero, sit amet adipiscing sem neque sed ipsum. Nam quam nunc, blandit vel, luctus pulvinar, hendrerit id, lorem.

Slider-4-Title-Here

dui quis mi consectetuer lacinia. Nam pretium turpis et arcu. Duis arcu tortor, suscipit eget, imperdiet nec, imperdiet iaculis, ipsum. Sed aliquam ultrices mauris. Integer ante arcu, accumsan a, consectetuer eget, posuere ut, mauris. Praesent adipiscing. Phasellus ullamcorper ipsum rutrum nunc. Nunc nonummy metus. Vestibulum volutpat pretium libero. Cras id dui.

Slider-5-Title-Here

Aenean tellus metus, bibendum sed, posuere ac, mattis non, nunc. Vestibulum fringilla pede sit amet augue. In turpis. Pellentesque posuere. Praesent turpis. Aenean posuere, tortor sed cursus feugiat, nunc augue blandit nunc, eu sollicitudin urna dolor sagittis lacus.

Lokasi Gempa

Gambar ini menunjukkan lokasi gempa terakhir di Indonesia

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Compass

Penunjuk Arah

GPS Constellation

A visual example of the GPS constellation in motion with the Earth rotating. Notice how the number of satellites in view from a given point on the Earth's surface, in this example at 45°N, changes with time.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Showing posts with label GIS and Disaster. Show all posts
Showing posts with label GIS and Disaster. Show all posts

9.10.13

APLIKASI PENTING INFORMASI DINI GEMPA & PERINGATAN DINI TSUNAMI UNTUK SMARTPHONE



Smartphone memiliki banyak aplikasi yang bermanfaat dalam kesiapsiagaan, diantaranya adalah kesiapsiagaan untuk gempa dan tsunami. Berikut ini saya berbagi pengalaman menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut. Silahkan bergabung bila berminat. Cobalah, nikmati, hapus bila tak berkenan atau lanjutkan menggunakannya bila berkenan dan terasa terbantu.
Aplikasi-aplikasi ini bisa diunduh di Google Play. Jadi masuklah ke Google Play dan ketikkan pada mesin pencarinya nama-nama aplikasi berikut ini. Selamat mencoba, Lets prepare for the worst and keep alert.

Earthquake Alert!

 Ini merupakan aplikasi terpopuler dan banyak disukai. Aplikai ini memberikan informasi gempa di berbagai belahan dunia. Aplikasi ini ada dua jenis, yang gratis dan yang berbayar. Selama ini saya menggunakan yang berbayar.
Bisa di setting (melalui menu filter) untuk memberikan informasi gempa sesuai dengan besar kekuatan yang anda inginkan. Kelebihan lainnya adalah lokasi gempa langsung ditunjukkan dalam 2 (dua) jenis peta yang bisa anda pilih (satelit dan biasa). Juga menampilkan berita terkait gempa terkini. Sumber data berasal dari USGS.


Earthquake Alerter!
Aplikasi ini adalah dampingan dari Earthquake Alert!, untuk melengkapi pemberian informasi pada daerah tertentu melalui hape Anda. Seperti yang saya setting untuk hape saya, maka saya akan mendapat info gempa yang terjadi di area/region yang saya pilih dan besar kekuatan yang saya pilih.
Jadi, unduhlah keduanya (Earthquake Alert! Dan Earthquake Alerter!) kemudian seting variable yang anda perlukan (besaran gempa, area/region, tipe alarm – untuk tipe alarm bisa menggunakan suara atau lagu pilihan anda, dll.)

Tsunami Early Warning
Untuk peringatan dini terjadinya tsunami di lokasi anda berada, aplikasi Tsunami Early Warning ini bisa berguna. Aplikasi ini menyediakan dua pilihan layanan, yaitu yang gratis dan yang berbayar.
Cara kerja aplikasi ini adalah mendeteksi lokasi anda dan kemudian dia akan menyampaikan EWS tsunami bila anda berada di jalur yang akan terlanda tsunami. Anda akan mendapatkan waktu estimasi kapan tsunami akan mencapai daerah anda, sehingga anda memiliki kesempatan mengetahui berapa waktu yang tersisa untuk mengevakuasikan diri secara mandiri. Disarankan anda untuk selalu memutakhirkan posisi bila anda berada di pesisir atau pantai yang berbeda.
Bila lokasi anda sudah terdaftar, maka lokasi anda akan tertulis di jendelanya.

Quake Alarm Easy free
 Aplikasi ini akan memberitahukan anda bila wilayah anda terjadi gempa dengan ditandai berbunyinya alarm, sehingga anda dan keluarga bisa melakukan tindakan keselamatan berupa berlindung ditempat aman yaitu di kolong tempat tidur atau disisi tempat tidur. Hanya saja perlu diingat untuk tidak mengaktifkan ini disaat anda beraktifitas, karena kesensitivitasannya akan selalu berbunyi bila hape anda bergerak. Jadi sebaiknya hanya diaktifkan disaat hape diletakkan di meja saat kerja atau di saat anda tidur. Untuk bisa “melindungi” anda sepanjang malam, maka aktifkan mode Malam (Night Mode).
Selain berguna untuk memberitahukan terjadinya gempa disaat anda tidur, aplikasi ini juga memberikan info bila hape anda bergerak (dicuri misalnya).


Itulah beberapa aplikasi yang saya gunakan sebagai upaya kesiapsiagaan. Pemutakhiran selalu terjadi oleh pihak pengembang, jadi tulisan saya hanyalah acuan disaat tulisan ini dibuat. Demikianpula jenis-jenis aplikasi sejenis amatlah beragam, sehingga kebijakan memilih ada di tangan anda.
Terkait dengan aktifnya fitur-fitur tersebut maka saya sarankan untuk selalu menyediakan backup energy berupa “powerbank” dan yang sejenisnya sehingga hape anda tidak kehabisan tenaga disaat diperlukan. (Ujang Dede Lasmana)


Share Me Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih. View My Profile on View ujang lasmana's profile on LinkedIn GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com

22.4.12

Bagaimana Kesiapan Jabodetabek Terhadap Potensi Gempa Diatas 6SR?

Berbagai ahli sudah bicara tentang potensi gempa di Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) namun sudah sampai dimana kesiapan daerah tersebut?

Sudahkah masyarakat dan pemerintah menyadari ancaman tersebut?
Bagaimana gempa pernah memporakporandakan Jakarta dan sekitarnya?


Sejarah Gempa di Jakarta dan Sekitarnya
Dalam catatan sejarah, Jakarta (entah itu Sunda Kelapa, Jayakarta, Batavia, DKI Jakarta atau yang lebih tua dari itu) pernah luluh lantak di guncang gempa berkekuatan besar. Peradaban pernah terganggu dengan masifnya di kota Si Pitung itu. Jumlah korban terhitung banyak pada masanya dan bencana ikutan menyertainya seperti kolera, tipus, kelaparan, dll.

Misalnya waktu itu tanggal 5 Januari 1699 Batavia mengalami guncangan yang hebat akibat rambatan gempa di Jawa Barat, saat itu Gunung Salak meletus. Gempa susulan terjadi sampai beberapa hari sesudahnya. Dimana sejumlah guncangan seperti yang tercatat dalam Makalah "Historical Evidence for Major Tsunamis in the Java Subduction Zone" dari Asia Research Institute, terjadi selama tiga perempat jam hingga satu jam. Tepian kali Ciliwung longsor, pepohonan tumbang di seantaro Jakarta, ribuan kubik lumpur ditumpahkan dan sampai di Jakarta, sungai Ciliwung tersumbat demikianpula kanal-kanal Oud Batavia (Jakarta lama). Sehingga banjir lumpur mengepung Jakarta yang baru saja di guncang gempa besar. Kondisi lingkungan tak sehat dan semakin parah (demikian tulisan Sir Thomas Stamford raffless dalam bukunya History of Java). Seakan Jakarta menerima 2 paket sekaligus, gempa dan banjir lumpur. Dampak lainnya: 28 orang tewas, 49 gedung batu yang kokoh hancur, hampir semua rumah mengalami kerusakan.

Walaupun gempa 1699 sering dikaitkan dengan letusan Salak namun beberapa ahli menduga pusat gempa berada di selatan Jakarta, berupa gempa seismik. Hingga saat ini penyebab pasti gempa ini masih menjadi misteri.

Sedangkan pada tahun 1757 Jakarta kembali diguncang gempa dengan kekuatan 7SR di pantai utara Jakarta, berdasarkan catatan NGDC (National Geophysical Data center - United States Department of Commerce) gempa ini diiringi dengan tsunami dengan ketinggian 1 – 3 meter. Kerusakan banyak terjadi di sekitar pantai utara Jakarta bagian timur, dimana Cilincing yang terparah. Kemudian gempa kembali menghantam Jakarta yaitu pada 1780, korban jiwa juga masif pada waktu itu.

Kemudian 27 Agustus 1883 Jakarta kembali menerima dampak dari daerah lain, yaitu letusan Gunung Krakatau yang memicu tsunami setinggi 35 meter. Nyawa melayang di Pulau Jawa bagian barat dan Selatan Pulau Sumatra termasuk Jakarta tercatat 36 ribu jiwa melayang.

27 Februari 1903 juga terjadi gempa besar yang juga berefek sampai Jakarta. Gempa ini sering dikaitkan oleh para ahli adalah gempa yang mirip seperti yang terjadi pada tahun 1699 yaitu akibat letusan Gunung Salak. Jika terbukti berkorelasi maka ada potensi pengulangan dengan siklus 200-an yang mengancam Jakarta.

Nah di tahun 2000-an pun Jakarta masih sering terkena goncangan gempa. misalnya 9 Agustus 2007 terjadi gempa 7,5 SR di laut lepas pantai indramayu pada kedalaman 290 km, yang menggoyang Jakarta.

Kemudian pada Jum’at sore 16 Oktober 2009 pukul 16:52 WIB, USGS – National Earthquake Center menyebut kekuatannya sebesar 6,1SR dengan kedalaman 50,6 km di bawah pulau panaitan. Gempa ini membuat panik sebagian warga Jakarta.

Sebelumnya Agustus 2009 Jakarta juga merasakan gempa akibat gempa di kawasan Jawa Barat bagian selatan yang diguncang gempa 7SR. Dan yang paling anyar adalah gempa yang terjadi pada minggu pagi (15 April 2012), pukul 02:26:39 WIB dini hari. Gempa berkekuatan 6SR yang berlokasi di selatan Ujung Kulon ini membangunkan sebagian warga Jakarta dan sekitarnya. Walaupun tidak ada laporan kerusakan.

Gempa-gempa tersebut bukanlah sekedar deretan lini masa sejarah masa lalu, bagi para pakar gempa dan manajemen bencana ini adalah petunjuk bahwa bencana yang sama bisa berulang di Jakarta dan sekitarnya. Karena fakta membuktikan bahwa sejarah gempa selalu terulang dalam periode waktu tertentu. Sehingga kota Jakarta dan sekitarnya dengan lebih dari 15 juta jiwa haruslah selalu siap menghadapi skenario terburuk.


Bagaimana Gempa Mengancam Jakarta?

Indonesia adalah negara yang beralasakan pada tiga tikar dunia yang dikenal dengan lempeng, yaitu Lempeng Eurasia (dikenal pula dengan Lempeng Sunda), Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Pasifik, belum lagi ada bagian Indonesia yang bersentuhan dengan lempeng kecil, misalnya Lempeng Filipina. Pada masing-masing lempeng terdapat ratusan (mungkin ribuan) sesar yang aktif maupun dalam kondisi “tidur”. Masing-masing tepi lempeng bertumbukan dan ada yang bertipe subduksi, yang bila tumbukan atau terjadi pelepasan energi akibat tekanan pada lokasi pertemuan lempeng maka gempa bumi akan terjadi. Banyak Kota-kota Besar di Indonesia, Misalnya Padang, Banda Aceh, Surabaya, Malang, Semarang dan ratusan kota lainnya terletak pada daerah ini, daerah ini dikenal dengan nama sabuk api atau the ring of fires.

Pertemuan Lempeng Eurasia dengan Lempeng Indo-Australia disebut Sunda Megathrust, dimana Lempeng Indo-Australia menusuk ke bawah Lempeng Eurasia. Lempeng Indo-Australia membentang dari arah utara melewati Mentawai, Sumatera Barat, sampai ke Selat Sunda. Lempeng Eurasia atau Lempeng Sunda berasal dari sekitar Mentawai sampai ke arah Nusa Tenggara. Titik temu atau batas antara dua lempeng inilah yang bisa menciptakan gempa maha dahsyat. Bila terjadi hujaman dahsyat ke bawah lempeng Eurasia maka akan terjadi sesar naik dengan kekuatan yang luar biasa. Potensi guncangan ibarat bom waktu itu bisa menimbulkan guncangan sekitar 8,8 SR atau bahkan 9 SR. Secara keseluruhan, jalur Megathrust ini menjulur dari Myanmar, mengarah ke pantai barat Sumatera, lalu di Selatan Jawa, hingga Nusa Tenggara.

Hamparan lempeng raksasa berkilo-kilometer baik di Lempeng Indo-Australia ataupun di Lempeng Eurasia itu memiliki segmen-segmen sendiri di masing-masing lokasi. Setiap segmen itu juga memiliki karakteristik dan perilaku khas masing-masing. Pergerakan di segmen-segmen itulah yang kemudian menciptakan gempa-gempa sedang di beberapa titik yang belakangan biasa disebut sesar geser atau pergerakan di internal lempeng.

Subagyo, ahli Gempa dari ITB menyatakan “Jangan pernah sekalipun memimpikan seberapa dahsyat guncangan tercipta bila Sunda Megathrust bergerak naik. Megathrust terakhir terjadi pada 2004 di Bumi Nangroe Aceh Darussalam. Tsunami menyapu bibir pantai hingga ke Banda Aceh. Gempa dan tsunami menyapu bersih bibir pantai 7 negara lainnya. Sumatera Utara, Pantai Barat Semenanjung Malaysia, Thailand, Pantai Timur India, Sri Lanka, bahkan sampai Pantai Timur Afrika. Gempa yang mengakibatkan tsunami menyebabkan sekitar 230.000 orang tewas di 8 negara. Ombak tsunami setinggi 9 meter. Mundur lagi ke belakang, gempa dahsyat yang diakibatkan sesar naik di Sunda Megathrust juga pernah terjadi tahun 1960 yang mengakibatkan gelombang tsunami. Saat itu, gempa yang mengguncang Chili mencapai 9,5 skala richter. Itu merupakan gempa terkuat yang pernah tercatat. Sedikitnya akibat gempa itu 140 orang dilaporkan tewas di Jepang, 61 di Hawaii dan 32 di Filipina. Sekitar tahun 1800an diperkirakan pernah terjadi gempa dahsyat di Mentawai akibat sesar naik Sunda Megathrust.”

Berdasarkan Irwan meilano, seorang anggota tim revisi peta gempa Indonesia yang melalukan penelitian pada radius 500 km dari pusat kota Jakarta, mengungkapkan bahwa ada 12 sumber gempa yang mengelilingi Jakarta dan membuat Jakarta sangat rawan gempa besar.

Ke- 12 sumber itu adalah:

1. Sesar Semangko dengan prediksi kekuatan (magnitude) gempa maksimal 7,6 SR,
2. Sesar Sunda kekuatan maksimal 7,2 SR,
3. Sesar Cimandiri dengan 7,6 SR,
4. Sesar Baribis,
5. Sesar Lembang dengan kekuatan maksimal 6,5 SR.
6. Sesar Opak dengan kekuatan maksimal 6,4 SR,
7. Sesar Lasem kekuatan maksimal 6,5 SR,
8. Sesar Pati 6,8 SR,
9. Sesar Bumiayu,
10. Subduksi Sumatera yang berada dalam radius 210 Km dengan kekuatan maksimal 8,2 SR,
11. Subduksi Jawa dalam radius 172 Km dengan kekuatan maksimal 8,1 SR dan
12. Subduksi Dalam dengan radius 120 Km memiliki kekuatan maksimal 7,8 SR.


Selain kenyataan bahwa ada 12 sumber gempa, Jakarta juga mengalami peningkatan probabilitasnya terhadap gempa, demikian yang seperti yang dikatakan sang Ustadz Gempa Danny Hilman. Probabilitas gempa di Jakarta kini adalah 0,2 g (gravitasi) naik dari angka 0,15 g pada 2002.

Jakarta memang benar-benar ada dalam bayang-bayang gempa, apalagi dengan kenyataan yang ramai dibicarakan para ahli yaitu adanya sesar gempa di Jakarta, yang melintang dari wilayah Ciputat sampai Kota (sesar atau patahan ini disebut juga Sesar Ciputat). Memang pada penelitian di tahun 2006, sesar yang tergolong patahan tua itu dikatakan dalam kondisi tidak aktif/tidur. Tapi, dia bisa “terbangun” kembali. Misalnya, jika sesar itu dirangsang oleh gempa dengan kekuatan di atas 7 SR.

Bagaimana tanah Jakarta? Menurut Encyclopedia of World Geography, Jakarta dibangun diatas tanah yang tidak stabil, sehingga rambatan gempa jadi lebih hebat, demikian yang dikatakan Professor Masyhur Irsyam sang Ketua Tim 9 (Tim Revisi Peta Gempa Indonesia). Dan kawasan Jakarta Utara memiliki kondisi batuan dasar yang memungkinkan terjadinya percepatan rambatan. Bila kita melihat sejarah pada gempa 1699 dimana pusat gempanya bukan di Jakarta namun karena jenis batuan ini maka percepatan rambatan terjadi sehingga guncangannya lebih kuat daripada kekuatan gempa di sumbernya.

Kondisi tanah Jakarta ini sangat berpengaruh pada tingkat keparahannya, misalnya pada gempa 1757 kerusakan di Jakarta bagian utara adalah yang terparah dan Setiabudi di daerah Jakarta Selatan adalah daerah terparah kedua. Kenapa? Karena kedua daerah ini memiliki kondisi tanah yang berbeda.

Oleh karena itu, sejalan dengan Tim 9, identifikasi sumber gempa melalui data seismisitas baik historis maupun instrumental, pemetaan sesar aktif, dan pemantauan deformasi kerak merupakan aspek pentging untuk diperhitungkan.


Apakah Masyarakat Jakarta dan Sekitarnya Sudah Tahu Ancaman Gempa di Jakarta adalah Nyata?
Boleh dikatakan 95% masyarakat Jakarta dan sekitarnya tidak tahu, dengan begitu 5% masyarakatnya tahu. Namun tahukah anda siapa saja yang 5% itu? Mereka adalah Peneliti Gempa dan Bencana, Praktisi Penanggulangan Bencana, Aparat Pemerintah (inipun hanya segelintir dari mereka dan segelintir dari mereka yang bekerja terkait dengan bencana saja yang tahu), Presiden dan Wapres, Staf Ahli Presiden bidang bencana, Kepala BNPB, segelintir wartawan dan segelintir masyarakat yang kritis terhadap penanggulangan bencana dan keselamatan.

Jadi, masih banyak masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang belum tahu dan mereka wajib diberitahu karena UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin segenap tumpah darah Indonesia, kemudian UU 24/207 tentang Penanggulangan Bencana yang salah satu pasalnya menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang potensi dan ancaman bencana. Bila sampai ada masyarakatnya yang tidak tahu karena pemerintah tidak memberitahu dengan cara yang tepat dan sistematis serta berkelanjutan, maka pemerintah sudah mengabaikan rakyat Indonesia yang seharusnya mereka lindungi dan yang menjalankan roda pemerintahan bisa dikenai sanksi sesuai UU 24/2007.

Sudahkah Pemerintah Kota Tangerang, Pemkot Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok mendirikan BPBD? Namun, ada satu (lagi) yang masih mengganjal di DKI Jakarta. Kenapa masih ada dualisme dalam penanggulangan bencana yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DamkarPB). Prinsip dalam penanggulangan bencana adalah kesatuan rencana, kesatuan tindak dan kesatuan komando, namun apakah bisa dengan adanya dua SKPD ini terjadi? Belum lagi masih banyak SKPD lain yang menganggap BPBD adalah “anak baru” dan gak tahu apa-apa.


Bagaimana Mengurangi Risiko Bencana?
Pengurangan risiko bencana gempa dapat dilakukan melalui 7 upaya dan oleh siapa saja, berikut ini adalah contohnya:

1. Peraturan Daerah dan Institusionalisasi
a. Rencana Penanggulangan Bencana
b. Rencana Pengurangan Risiko Bencana

2. Pengetatan Standar Bangunan

3. Sistem Kedaruratan Terpadu
a. Incident Command System
b. Rencana Kontinjensi
c. Rencana Operasi
d. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

4. Sistem Peringatan Dini dan Sistem Evakuasi

5. Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan
a. Pelatihan PB
b. Penyuluhan
c. Partisipasi

6. Perubahan Perilaku dan Budaya
a. Upaya Bersama Pengurangan Risiko Bencana Gempa
b. Keluarga Tangguh
c. Kelurahan/Desa Tangguh

7. Simulasi


Bahan dasar dari ke-tujuh pondasi diatas adalah:
1. Peta Kerawanan Gempa Indonesia tahun 2010 yang diikuti dengan pembuatan peta mikrozonasi oleh Pemda.

2. Peta kondisi lingkungan saat ini (perumahan, perkantoran, industri, kepadatan penduduk dan lifeline – jalur jalan, jalur air, jalur listrik, jalur gas, jembatan)

3. Asesmen Kerentanan dan kapasitas yang memasukkan aspek antropologi, sosiologi dan religi.


5 pilar penanggulangan PB harus bekerja sama dalam hal ini, yaitu: 1) Pemerintah, 2) Peneliti, 3) Lembaga Kemanusiaan, 4) Sektor Swasta/Private, dan 5) Masyarakat.


Kerjasama, Berbagi Peran Dan Saling Mengandalkan
Contoh dari apa yang harus dan bisa pemerintah lakukan adalah: misalnya dalam hal pengetatan standar bangunan, pemerintah memiliki kewajiban untuk membuatnya, menjalankan dan mengawasi penerapannya di lapangan. Menerapkan parameter Hazard atau Ancaman gempa sesuai tingkat bahayanya pada desain, konstruksi gedung, serta infrastruktur di wilayah Jakarta merupakan salah satu dari serangkaian upaya pengurangan risiko bencana gempa. Karena bencana gempa dapat terjadi karena kegagalan menerapkan parameter ini.

Peta gempa yang sudah dilansir oleh pemerintah pusat di tahun 2010 harus digunakan sebagai bahan pertimbangan utama dalam ketahanan bangunan. Hal ini dilakukan oleh Departemen Pekerjaan Umum. Karena yang membunuh bukanlah gempanya, namun bangunannya. Untuk pemerintah DKI Jakarta, pembuatan peta mikrozonasi kerentanan gempa yang merupakan kelanjutan dari peta rawan gempa 2010 sudah saatnya dilaksanakan. Karena peta ini adalah modal dasar dalam pembuatan segala kebijakan. Rencana Penanggulangan PB yang sudah dilakukan oleh BPBD DKI harus bisa diimplementasikan oleh SKPD dan instansi terkait, demikianpula rencana pengurangan risiko bencana.

Hanya yang perlu khalayak atau masyarakat luas ketahui adalah bahwa apa yang dilakukan ini bukanlah untuk menghindarkan terjadinya gempa namun itu merupakan upaya untuk mengurangi dampak bila gempa terjadi. Dengan kata singkat: gempa tetap terjadi namun dampak dapat diminimalisir.

Kapan terjadinya gempa sampai saat ini belum dapat diprediksi begitupula kekuatannya dan daya rusaknya, namun lini masa dalam sejarah dan hasil penelitian para ahli gempa dan penanggulangan bencana dapatlah dijadikan sebuah upaya pengurangan risiko dan kesiapsiagaan.

Promosi dan penyuluhan dengan berbasis anthropologi sangat diperlukan dan aksi nyata penyusunan rencana kontinjensi gempa, peningkatan pemahaman tentang gempa, peningkatan keterampilan penyelamatan diri serta pengurangan risiko bencana gempa dan simulasi-simulasi penyelamatan diri sudah harus dimulai.

Pembangunan sistem darurat terpadu harus dilaksanakan secara bersama-sama, bukan hanya pemerintah daerah. Karena berjalan atau tidaknya sistem ini akan berpulang pada kepemilikan sistem oleh para pelakunya. Bila sejak awal tidak ada keterlibatan pihak atau pemangku kepentingan lain maka pemda tidak akan bisa mengaktivasinya. Demikian pula sistem peringatan dini dan sistem evakuasi yang efektif.

Belajar dari kejadian gempa dan tsunami di Jepang Maret tahun lalu, banyak jiwa terselamatkan karena berjalannya ketiga sistem ini (sistem darurat terpadu, sistem peringatan dini dan sistem evakuasi) ditambah pengetahuan masyarakat yang segera mampu mengambil inisiatif mengungsi begitu terjadi gempa dengan ciri-ciri tertentu dapat mengakibatkan tsunami. Memang 20.000 jiwa harus melayang pada bencana tersebut, namun bisa diperhitungkan bila itu tidak terjadi di Jepang maka jumlah korban akan berlipat sepuluh kali.

Simulasi harus sering dilakukan. Hanya saja sudah menjadi karakter bangsa Indonesia yang meremehkan simulasi, padahal simulasi yang berulang dan diikuti dengan sungguh-sungguh akan menanamkan refleks terarah evakuasi disaat dibutuhkan. Semua ini harus dilakukan secara efektif dan efisien oleh kelima pilar penanggulangan bencana. Karena diantara mereka harus tumbuh sikap kerjasama (bukan sekedar sama-sama kerja), berbagi peran dan saling mengandalkan. Saling emngandalkan karena masing-masing pilar memiliki kelebihan yang belum tentu dimiliki pilar lainnya. Yuk kita siaga bencana. (Jakarta; 21 April 12)


Yang harus diingat: walaupun DKI dalam tulisan ini yang terancam gempa, namun gempa tidak memandang batas administrasi, jadi Jabodetabek haruslah siaga dan saling bersinergi.


Note: Tulisan ini berasal dari berbagai sumber. Diolah demi kepentingan penyadaran kesiapsiagaan bencana, bukan menantang bencana.

Sumber:
1. http://www.bnpb.go.id/website/asp/berita_list.asp?id=812 diunduh pada 21 Apr. 12, pukul 11:47 siang.
2. http://teknologi.vivanews.com/news/read/305082-12-sumber-gempa-kepung-jakarta diunduh pada 21 Apr. 12, pukul 10:35 WIB Pagi.
3. http://www.pgis-sigap.blogspot.com/2011/03/tahun-1757-pernah-ada-gempa-dan-tsunami.html diunduh pada 21 Apr. 12, pukul 11:19 WIB siang
4. http://nasional.vivanews.com/news/read/305432-bengkulu-jabar-waspada-siklus-gempa-1875 diunduh pada 21 Apr. 12, pukul 10:45 WIB pagi
5. http://metro.vivanews.com/news/read/305630-misteri-penyebab-gempa-besar-jakarta-1699 diunduh pada 21 april 2012 pukul 10:47 WIB pagi
6. http://sorot.vivanews.com/news/read/166557-gempa-jakarta--siapkah-kita- diunduh 21 Apr. 12 pukul 10:31 WIB pagi
7. http://fokus.vivanews.com/news/read/304968-hujaman-di-sunda-megathrust diunduh pada 21 Apr. 12 pukul 10:30 WIB Pagi.
8. http://teknologi.vivanews.com/news/read/299206--kapal-hantu--tsunami-terlihat-di-kanada diunduh pada 21 Apr. 12, pukul 11:00 siang

Share Me


Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih.
View My Profile on View ujang lasmana's profile on LinkedIn

GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com

17.4.12

Tanah Rawa, Jakarta Utara dan Barat Berpotensi Rasakan Gempa Lebih Besar

Kondisi tanah rupanya punya pengaruh besar bagi kekuatan goyangan gempa. Ahli dari ITB mengatakan tanah yang berjenis lunak bisa membuat getaran gempa terasa lebih kuat.

"Tanah lunak bisa memperbesar goyangan hingga 2-2,5 kali dari kekuatan gempa," jelas Ketua Pusat Mitigasi Bencana ITB Masyur Irsyam dalam diskusi bertajuk 'Mitigasi Gempa' di Gedung Krida Bhakti Setneg, Jl Veteran no 12, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2012).

Ada dua wilayah di Jakarta yang tanahnya tergolong lunak, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kedua wilayah itu memang dekat dengan pantai dan rawa-rawa.

"Tanah lunak itu biasanya bisa berupa rawa. Kalau dipasang tiang pancang dia akan langsung jatuh. Tapi pada umumnya di dekat pantai," jelas Masyur.

Namun meskipun lunak, bukan berarti kedua wilayah ini tidak bisa berdiri bangunan bertingkat. Hanya saja spesifikasinya harus khusus.

"Bisa tetap dibangun bangunan tapi memang harus khusus, beda daripada kalau dibangun di tanah sedang atau tanah keras," katanya.

Sedangkan untuk wilayah lainnya seperti Jakarta Pusat, Timur, dan selatan tanahnya tergolong sedang. Makin jauh dari pesisir maka tanahnya semakin keras.(gah/nrl)

Sumber: detik

Share Me

Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih.

View My Profile on View ujang lasmana's profile on LinkedIn

GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com

14.4.12

Apakah gempa 2012 ini terpicu atau akan memicu ?

Interaksi stress dan gempa. Gempa terlihat merembet.

Ketika mengeplot gempa di sekitar Sebelah Barat Aceh ini serta mengeplot NER (Ninety East Ridge) dan IFZ (Investigatir Fracture Zone), kita dapat melihat kira-kira hubungan antara satu gempa dengan gempa lain. Kalau yang sebelumnya kita melihat bagaimana gempa merambat sepanjang zona subduksi di barat/selatan Sumatera, lihat gambar disebelah ini.

“Wah kalau di plot satu-satu memang bisa terlihat “perjalanan gempa”-nya, ya Pakdhe”

Kini, dengan mencoba menggambar dan memplot gempa, data-data tektonik serta informasi kegempaan lainnya, kita dapat merlihat bagaimana kira-kira hubungan antara sesar ini dengan pergerakan lempeng Samodera Hindia.

Yang (saya) masih belum dimengerti apakah gempa di Samodera Hindia ini terpicu oleh gempa sumatera yang berturut-turut ataukah justru gempa ini kan memicu gempa Sumatera. Kemungkinan besar memang akan “saling menyahut”. Kalau begitu memang kita tetap harus waspada akan potensi-potensi gempa di sebelah selatan Padang-Benhttp://www.blogger.com/img/blank.gifgkulu yang sudah diidentifikasi sebelumnya.

Gambar dibawah ini memperlihatkan bagaimana gempa yang berada disekitar NER ini berjalan seperti kaki yang berjalan kiri - kanan – kiri - kanan.

“Wah berarti gempa besar di Aceh tahun 2004 itu peluit perintah majuuu jalan ! “

Sepanjang NER memang berupa sebuah pembatas antara bagian kerak Samodera Hindia di sebelah barat dan timur. NER ini bia dilihat di dalam tulisan sebelumnya disini Jejak perjalanan tektonik : Plate India



Gambar yang sebelah kiri memperlihatkan bagaimana dua potong lempengan yang akan bergerak kiri-kanan-kiri-kanan bergantian. Dan tentusaja ketika sedang bergerak akan menimbulkan gempa.

Selama ini sangat jarang dijumpai gempa di sepanjang NER, sehingga banyak yang menganggap daerah ini daerah aseismic, atau daerah batas yang tidak (sedikit sekali) menunjukkan gejala kegempaan. Namun kita tahu bahwa dua gempa besar kemarin mungkin pertanda bahwa daerah inipun tidak boleh terlewatkan. Ternyata di daerah-daerah deket dengan ujungnya yang berdekatan dengan zona subduksipun bisa tertahan dan menjadi daerah yang berpotensi gempa besar juga.

Gambar diatas menunjukkan adanya pemekaran kerak samodera (MOR – Mid Oceanic Ridge) disebelah selatan Samodera Hindia yang terus menerus menekan dan membawa kerak ini hingga menunjam kebawah di zona subduksi. Masing-masing potongan lempeng ini bisa memiliki kecepatan yang tidak sama, sehingga masing-masing potongannya saling bergesekan. Selama ini tidak terekam geseran yang menyebabkan gempa besar, sehingga disebut aseismic boundary (batas yg tidak menyebabkan gempa) seperti yang terlihat disebelah ini.

Coba tengok, dimana lokasi NER dan lihat sepinya gempa di daerah ini.







Hindari pantai bila merasakan getaran gempa.
Kenali gejalanya




Pengetahuan ini perlu dimengerti juga dalam prosedur mitigasi menghindari bahaya tsunami seperti yang sudah ditulis disini tentang bagaimana menghindari tsunami. Walaupun tidak menimbulkan tsunami yang sangat besar, goyangan gempa ini mampu merusak bangunan. Juga perlu diperhatikan bahwa ketika berada dipantai kita merasakan gempa, kita tidak tahu dari mana gempa itu berasal. Maka prosedur menghindari pinggir pantai bila terjadi gempa masih valid.
Kalau memang gempa-gempa ini saling berinteraksi, tentusaja gampar paling atas yang memperlihatkan adanya regangan atau stress cukup besar di sebelah selatan Sumatera masih perlu diwaspadai. Mungkin juga perlu diperbaharui apabila gempa-gempa ini telah merupah tatanan regangan yang ada.
“Yang penting tetap waspada kan Pakdhe ?” Posted on 12 April 2012 by Rovicky



Share Mehttp://www.blogger.com/img/blank.gif

Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih.http://www.blogger.com/img/blank.gif

View My Profile on View ujang lasmana's profile on LinkedIn

GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com

19.3.12

Pelatihan GIS untuk Kesehatan Masyarakat oleh CDU dan Amarilys

Minggu kemarin sejak senin sampai kamis (12-15 Maret 2012) saya mengikuti pelatihan yang di laksanakan oleh Amarilys (sebuah perkumpulan yang anggotanya para dokter yang berdedikasi tinggi dalam pelayanan kesehatan di Indonesia).

Pelatihan ini menggunakan opensource software. Pelatih utama pelatihan ini adalah Rohan Fisher dari Charles Darwin University (CDU) – Australia. Materi yang disampaikan sangat berguna apalagi Openjump (software GIS gratis) yang digunakan memiliki kelebihan dapat menampilkan chart pada peta hasil olah. Walaupun pelatihan ini temanya untuk kesehatan masyarakat, setelah selesai saya yakin ini bisa digunakan di ranah penanggulangan bencana yang sedang saya geluti.


Perkenalan dengan pemetaan kesehatan

Materi ini dibuka dengan pemutaran film pemaparan keberhasilan John Snow dalam pemecahan kasus kolera di London tahun 1754. Pemecahan itu melalui pemetaan, sehingga distribusi penyakit bisa diketahui dan juga apa penyebabnya. Penyebabnya adalah penggunaan air dari pompa yang tercemar.


Perkenalan dengan Sistem Informasi Geografis

GIS tidaklah mahal, GIS tidaklah sulit, GIS adalah menyenangkan. Itulah kesimpulan yang saya ambil dari materi kali ini. Kenapa? Karena:

1. Kita tidak perlu menggunakan sotware GIS yang mahal, gunakan saja yang gratisan misalnya OpenJump, openStreet, EpiMap dll. Biar gratis bukan hasil bajakan loh.
2. Dengan menggunakan Software ini, saya saja yang tidak memiliki background gis bisa menggunakannya.
3. Menyenangkan? Tentu ! karena dari input, proses sampai hasil sangat membuat kita mengembangkan diri dan santai.

Kita bisa menggunakan software SIG yang opensource jadi gratiskan, hasilnya? Tetap saja bagus bahkan karena bisa membuat chart maka bisa lebih berbicara dari selembar peta saja.

Bagaimana menggunakan OpenJump? Sabar yah nanti saya coba dulu di ranah kebencanaan dan bila sudah jadi maka saya share ...


Share Me



Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih.

View My Profile on View ujang lasmana's profile on LinkedIn

GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com

3.1.12

BENCANA TERUS MENINGKAT: STATISTIK BENCANA 2011

Trend bencana di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Jika tahun 2002 ada 190, 2005 ada 691 bencana dan 2010 ada 2.232 kejadian bencana. Bencana hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, kekeringan, tanah longsor, puting beliung dan gelombang pasang merupakan jenis bencana yang dominan di Indonesia. Data bencana tahun 2002-2011 menunjukkan bahwa sekitar 89% dari total bencana di Indonesia didominasi oleh bencana hidrometeorologi. Bencana hidrometeorologi terjadi rata-rata hampir 70% dari total bencana di Indonesia. Perubahan iklim global, degradasi lingkungan, kemiskinan, dan bertambahnya jumlah penduduk makin memperbesar ancaman risiko bencana. Bencana tersebut telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian yang besar.

Pada tahun 2011, bencana di Indonesia terjadi sekitar 1.598 kejadian bencana. Data ini masih sementara karena belum seluruhnya data di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkumpul. Jumlah orang meninggal dan hilang mencapai 834 orang. Menderita dan mengungsi 325.361 orang. Rumah rusak berat 15.166 unit, rusak sedang 3.302 unit dan rusak ringan 41.795 unit. Dari 1.598 kejadian bencana tersebut, sekitar 75% adalah bencana hidrometerologi. Sedangkan bencana geologi seperti gempabumi, tsunami dan gunung meletus masing-masing terjadi 11 kali (0,7%), 1 kali (0,06%) dan 4 kali (0,2%). Dampak yang ditimbulkan oleh gempabumi 5 orang meninggal dan rumah rusak sebanyak 7.251 unit.

Berdasarkan jumlah kejadian terbanyak, paling banyak adalah banjir (403 kejadian), kemudian kebakaran (355), dan puting beliung (284). Puting beliung merupakan fenomena kejadian yang terus meningkat secara tajam jumlah kejadiannya dalam 10 tahun terakhir. Hal ini sangat berkaitan dengan perubahan iklim global dan lingkungan. Berdasarkan korban meninggal dan hilang, kecelakaan transportasi kapal mendominasi dibandingkan dengan bencana lain. Korban jiwa dari kecelakaan transportasi 372 orang meninggal, sedangkan tanah longsor 192 orang dan banjir 160 orang. Kecelakaan yang dimaksud ini bukan lalu lintas. Sedangkan berdasarkan jumlah orang mengungsi, banjir mencapai 279.523 orang, erupsi gunungapi 9.699 orang, dan banjir dan longsor 9.053 orang.

Dibandingkan dengan tahun 2010, jumlah kejadian dan korban serta kerugian yang ditimbulkan bencana lebih kecil pada tahun 2010. Pada tahun 2010, jumlah kejadian bencana mencapai 2.232 kejadian. Jumlah korban meninggal dan hilang mencapai 2.139 orang, menderita dan mengungsi sekitar 1,7 juta orang dan menimbulkan rumah rusak berat 52.401unit. Bencana banjir bandang Wasior, tsunami Mentawai dan erusi Gunung Merapi adalah bencana terbesar pada tahun 2010. (Sumber :DR. Sutopo Purwo Nugroho)



Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih.
http://www.blogger.com/img/blank.gif
View My Profile on View ujang lasmana's profile on LinkedIn

GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com

23.10.11

Menset Radius Bahaya Letusan Gunung Api dengan GPS Garmin

Indonesia merupakan wilayah yang dikelilingi oleh rangkaian gunung berapi, rangkaian ini disebut dengan cincin api atau the ring of fire. Dalam sebulan bisa beberapa gunung berapi di Indonesia aktif dan mengancam masyarakat yang ada di sekitarnya. Sebut saja misalnya disaat tulisan ini dibuat, gunung Marapi di Sumatera Barat sedang menunjukkan ancamannya.

Disaat sebuah gunung berapi mengancam terjadinya bencana, ESDM melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) akan melansir jarak bahaya suatu daerah dengan pusatnya adalah kawah. Misalnya, 13 Km dari kawah adalah daerah berbahaya. Nah, para sukarelawan yang bertugas menyelamatkan jiwa para warga disekitar gunung itu harus tahu jarak ini, baik untuk keselamatan orang yang akan dibantunya, juga yang terpenting adalah keselamatan dirinya. Jangan sampai malah memasuki jarak bahaya sehingga keselamatan terancam. Bagaimana caranya? Kan sulit juga untuk mengukur jarak apakah dibawah 13 Km atau diatas 13 Km.

GPS dapat digunakan sebagai alat pemberi peringatan bila sukarelawan memasuki jarak kurang dari 13 Km ini. Saya contohkan adalah GPS Garmin keluarga Etrex dan Map.

Langkah-langkah tersebut adalah:
1. Ketahui koordinat kawah yang dilansir oleh PVMBG athttp://www.blogger.com/img/blank.gifau sumber lain yang bisa dipercaya. Menurut GeoHack Koordinat Kawah Marapi adalah: 0° 22′ 51.6″ S, 100° 28′ 22.8″ E. Dalam studi kasus berikut yang bersumber dari sini, daerah yang harus di jauhi adalah 3 Km dari kawah. Untuk daftar koordinat gunung berapi di Indonesia bisa dilihat disini sebagai acuan.

2. Masukkan koordinat gunung Marapi tersebut dengan cara:
a. Klik Mark
b. Ganti nomor di field atas dengan nama Marapi Kawah
c. Ganti Location dengan koordinat Kawah Marapi 0° 22′ 51.6″ S, 100° 28′ 22.8″ E
d. Klik OK
e. Data telah tersimpan

3. Buka halaman Main Meu > Klik Proximity, kemudian:
a. Pilih field yang masih titik-titik > klik > tampil halaman Find > klik Waypoints
b. Temukan Marapi Kawah > Klik
c. Klik Use yang terletak di kanan bawah
d. Tampil halaman Proximity Waypoints > pindahkan kursor ke field Radius pada baris Marapi Kawah > Klik
e. Ketikkan jarak bahaya yang pada studi kasus ini adalah 3 Km, bila sudah > klik OK (akan sangat arif bila anda tidak memasukkan jarak pas 3 Km, lebihkanlah, karena kondisi dilapangan bisa berubah dengan cepat)
f. Maka data sudah tersimpan
g. Hasilnya adalah bila anda mengaktifkan GPS dan anda mencapai radius yang tadi kita ketikkan maka alarm GPS akan berbunyi untuk memberitahukan anda. Mohon diingat, suara alarm ini kecil sehingga anda kami harap terus memantau GPS yang anda bawa demi keselamatan.

4. Untuk memilih bunyi alarm pada fungsi ini, klik Proximity Alarm Tones di bagian bawah halaman Proximity Waypoints. Jangan lupa beri tanda centang pada Proximity Alarms yang berada di bagian bawah halaman Proximity Alarm Tones.

5. Bila anda telah berhasil, maka pada halaman Map akan tampil garis putus-putus yang melingkari titik/waypoint(s) yang anda beri fungsi proximity.

Demikian share dari saya, semoga bermanfaat, dan jangan lupa: Utamakan Keselamatan.

http://www.blogger.com/img/blank.gif


Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih.

View My Profile on View ujang lasmana's profile on LinkedIn

GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com

13.8.11

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL

Kawan-kawan mappers, saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-undang tentang pemetaan, nomor dan nama lengkapnya adalah: Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011, tentang Informasi Geospasial.

Dalam UU ini diatur bagaimana pembuatan peta dan prosesnya, juga termasuk hal-hal yang harus diperhatikan, hal-hal yang dilarang dan juga ancaman sanksi.

Silahkan teman-teman baca dan pelajari sehingga di lapangan dan pemprosesan peta sampai pembuatan peta tidak ada masalah dan memberikan kemaslahatan bagi umat.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011

TENTANG
INFORMASI GEOSPASIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab untuk menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di masa kini maupun di masa mendatang;
b. bahwa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial;
c. bahwa agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi Geospasial;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, Pasal 28F, dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya.
2. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
3. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
4. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
5. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
6. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
7. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
8. Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
10. Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
11. Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
12. Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
13. Peta Lingkungan Pantai Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah pesisir.
14. Peta Lingkungan Laut Nasional adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah laut.
15. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
18. Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian.
19. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha.
20. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

IG diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keterpaduan;
c. keterbukaan;
d. kemutakhiran;
e. keakuratan;
f. kemanfaatan; dan
g. demokratis.

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan
c. mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.


BAB III
JENIS INFORMASI GEOSPASIAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

Jenis IG terdiri atas:
a. IGD; dan
b. IGT.


Bagian Kedua
Informasi Geospasial Dasar

Pasal 5

IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. jaring kontrol geodesi; dan
b. peta dasar.

Pasal 6
Jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. JKHN;
b. JKVN; dan
c. JKGN.

Pasal 7

Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
berupa:
a. Peta Rupabumi Indonesia;
b. Peta Lingkungan Pantai Indonesia; dan
c. Peta Lingkungan Laut Nasional.

Pasal 8
(1) JKHN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a digunakan sebagai kerangka acuan posisi horizontal untuk IG.
(2) Koordinat JKHN ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam sistem referensi koordinat tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik.
(3) JKHN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian koordinat horizontal.

Pasal 9
(1) JKVN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b digunakan sebagai kerangka acuan posisi vertikal untuk IG.
(2) Tinggi JKVN ditentukan dengan metode pengukuran geodetik tertentu, dinyatakan dalam datum vertikal tertentu, sistem tinggi tertentu, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik.
(3) JKVN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian vertikal.

Pasal 10
(1) JKGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c digunakan sebagai kerangka acuan gayaberat untuk IG.
(2) JKGN ditetapkan dengan metode pengukuran geodetic tertentu, mengacu pada titik acuan gayaberat absolut, dan diwujudkan dalam bentuk tanda fisik.
(3) JKGN diklasifikasikan berdasarkan tingkat ketelitian gayaberat.

Pasal 11

Setiap orang wajib menjaga tanda fisik jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2).

Pasal 12
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. garis pantai;
b. hipsografi;
c. perairan;
d. nama rupabumi;
e. batas wilayah;
f. transportasi . . .
g. transportasi dan utilitas;
h. bangunan dan fasilitas umum; dan
i. penutup lahan.

Pasal 13

(1) Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a) garis pantai surut terendah;
b) garis pantai pasang tertinggi; dan
c) garis pantai tinggi muka air laut rata-rata.
(3) Pada Peta Rupabumi Indonesia, garis pantai ditetapkan berdasarkan garis kedudukan muka air laut rata-rata.
(4) Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Nasional, garis pantai ditetapkan berdasarkan kedudukan muka air laut surut terendah.
(5) Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dengan mengacu pada JKVN.

Pasal 14

(1) Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
(2) Pada Peta Rupabumi Indonesia, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi dan titik ketinggian di darat.
(3) Pada Peta Lingkungan Pantai Indonesia dan Peta Lingkungan Laut Nasional, hipsografi digambarkan dalam bentuk garis kontur mukabumi, titik ketinggian di
(4) darat, batimetri, dan titik kedalaman di laut.

Pasal 15
Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dikumpulkan dengan menggunakan tata cara pengumpulan nama rupabumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e digambarkan berdasarkan dokumen penetapan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(2) Dalam hal terdapat batas wilayah yang belum ditetapkan secara pasti di lapangan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.

Pasal 17
(1) IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
(2) IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
(3) Dalam hal terjadi bencana alam, perang, pemekaran atau perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sehingga mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat, pemutakhiran IGD harus dilakukan tanpa menunggu pemutakhiran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pemutakhiran IGD diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diselenggarakan pada skala 1:1.000.000, 1:500.000, 1:250.000, 1:100.000, 1:50.000, 1:25.000, 1:10.000, 1:5.000, 1:2.500, dan 1:1.000.
(2) Peta Lingkungan Pantai Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diselenggarakan pada skala 1:250.000, 1:50.000, 1:25.000, dan 1:10.000.
(3) Peta Lingkungan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diselenggarakan pada skala 1:500.000, 1:250.000, dan 1:50.000.


Bagian Ketiga
Informasi Geospasial Tematik

Pasal 19

IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib mengacu pada IGD.

Pasal 20
Dalam membuat IGT dilarang:
a. mengubah posisi dan tingkat ketelitian geometris bagian IGD; dan/atau
b. membuat skala IGT lebih besar daripada skala IGD yang diacunya.

Pasal 21

(1) IGT yang menggambarkan suatu batas yang mempunyai kekuatan hukum dibuat berdasarkan dokumen penetapan batas secara pasti oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(2) Penetapan batas yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah yang berwenang dilampiri dengan dokumen IGT yang akurat dan dapat
(3) dipertanggungjawabkan.
(4) Dalam hal terdapat batas yang belum ditetapkan secara pasti oleh Instansi Pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan batas sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.


BAB IV
PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL

Pasal 22

(1) IG yang berjenis IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan yang disebut Badan Informasi Geospasial sebagai pengganti Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sesuai dengan amanat Undang-
(3) Undang ini.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 23

(1) IG yang berjenis IGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.
(2) Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan IGT berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
(4) menyelenggarakan IGT dapat bekerja sama dengan Badan.
(5) Setiap orang dapat menyelenggarakan IGT hanya untuk kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah.

Pasal 24
(1) Badan dapat mengintegrasikan:
a. lebih dari satu IGT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru; dan
b. IGT yang diselenggarakan oleh lebih dari satu Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah menjadi satu IGT baru.
(2) Badan dapat menyelenggarakan IGT dalam hal IGT yang belum diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah selain Badan atau yang belum diselenggarakan oleh Pemerintah daerah.


BAB V
PENYELENGGARAAN
INFORMASI GEOSPASIAL

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 25

Penyelenggaraan IG dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan DG;
b. pengolahan DG dan IG;
c. penyimpanan dan pengamanan DG dan IG;
d. penyebarluasan DG dan IG; dan
e. penggunaan IG.


Bagian Kedua
Pengumpulan Data Geospasial

Pasal 26

(1) Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a merupakan proses atau cara untuk mendapatkan DG yang dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen pengumpulan DG.
(2) DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. DG Dasar; dan
b. DG Tematik.

Pasal 27
(1) Pengumpulan DG dilakukan dengan:
a. survei dengan menggunakan instrumentasi ukur dan/atau rekam, yang dilakukan di darat, pada wahana air, pada wahana udara, dan/atau pada wahana angkasa;
b. pencacahan; dan/atau
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
d. Pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
a. sistem referensi geospasial; dan
b. jenis, definisi, kriteria, dan format data.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan standar pengumpulan DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 28
(1) Pengumpulan DG harus memperoleh izin apabila:
a. dilakukan di daerah terlarang;
b. berpotensi menimbulkan bahaya; atau
c. menggunakan wahana milik asing selain satelit.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29
(1) Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dalam pengumpulan DG pada suatu kawasan harus memberitahukan kepada pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan tersebut.
(2) Pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menolak dan/atau menyarankan agar kegiatan pengumpulan data
(3) dilaksanakan pada waktu lain hanya apabila di kawasan tersebut ada hal yang dapat membahayakan pengumpul data.
(4) Penolakan dan/atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan disampaikan oleh pengumpul data.
(5) Pengumpul data dapat melanjutkan kegiatan pada kawasan tersebut apabila pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan tidak memberi jawaban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Bagian Ketiga
Pengolahan Data dan Informasi Geospasial

Pasal 30

Pengolahan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan proses atau cara mengolah data dan informasi geospasial.

Pasal 31

(1) Pengolahan DG dan IG dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak yang:
a. berlisensi; dan/atau
b. bersifat bebas dan terbuka.
(2) Pemerintah memberikan insentif bagi setiap orang yang dapat membangun, mengembangkan, dan/atau menggunakan perangkat lunak pengolah DG dan IG yang
(1) bersifat bebas dan terbuka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Pengolahan DG dan IG harus dilakukan di dalam negeri.
(2) Dalam hal sumber daya manusia dan/atau peralatan yang dibutuhkan belum tersedia di dalam negeri, pengolahan DG dan IG dapat dilakukan di luar negeri.
(3) Pengolahan DG dan IG di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat izin dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Pengolahan DG dan IG meliputi pemrosesan DG dan penyajian IG.

Pasal 34

(1) Pemrosesan DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dilakukan sesuai dengan standar yang meliputi:
a. sistem proyeksi dan sistem koordinat yang dengan jelas dan pasti dapat ditransformasikan ke dalam sistem koordinat standar nasional; dan
b. format, basisdata, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan dengan IG lain.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 35

Penyajian IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dalam bentuk:
a. tabel informasi berkoordinat;
b. peta cetak, baik dalam bentuk lembaran maupun buku atlas;
c. peta digital;
d. peta interaktif, termasuk yang dapat diakses melalui teknologi informasi dan komunikasi;
e. peta multimedia;
f. bola dunia; atau
g. model tiga dimensi.

Pasal 36
Penyajian IG dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b sampai dengan huruf g wajib menggunakan skala yang ditentukan berdasarkan tingkat ketelitian sumber data dan tujuan penggunaan IG.

Bagian Keempat
Penyimpanan dan Pengamanan Data dan Informasi Geospasial

Pasal 37

Penyimpanan dan pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c merupakan cara menempatkan DG dan IG pada tempat yang aman dan tidak rusak atau hilang untuk menjamin ketersediaan IG.

Pasal 38
(1) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan sesuai dengan standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG.
(2) Penyimpanan dan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik atau cetak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar prosedur penyimpanan dan mekanisme penyimpanan untuk pengarsipan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 39

(1) Instansi Pemerintah menyerahkan duplikat IGT yang diselenggarakannya kepada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan nasional dan di bidang arsip nasional dan dapat mengaksesnya kembali.
(2) Pemerintah daerah menyerahkan duplikat IGT yang diselenggarakannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan daerah dan di bidang arsip daerah dan dapat mengaksesnya kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 40
(1) Pengamanan DG dan IG juga dilakukan terhadap tanda fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2).
(2) Pengamanan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin agar IG:
a. tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan
b. terjaga kerahasiaannya untuk IG yang bersifat tertutup.

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
Pasal 41

Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan media cetak.

Pasal 42
IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bersifat terbuka.

Pasal 43

(1) IGT yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah bersifat terbuka.
(2) IGT tertentu yang dibuat oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dapat bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 44
(1) Penyelenggara IG yang bersifat terbuka menyebarluaskan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dengan cara yang berdaya guna dan berhasil guna.
(2) Penyelenggara IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat dan mengumumkan standar pelayanan minimal untuk penyebarluasan IG yang diselenggarakan.
(3) Pemerintah dapat memberikan penghargaan bagi setiap orang yang membantu menyebarluaskan IG yang bersifat terbuka.

Pasal 45

(1) Pemerintah membangun jaringan IG untuk penyebarluasan IG secara elektronik.
(2) Jaringan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun secara bertingkat dan terintegrasi pada jaringan IG pusat dan jaringan IG daerah.
(3) Jaringan IG pusat dilaksanakan oleh Badan.
(4) Jaringan IG daerah dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan diintegrasikan dengan jaringan IG pusat oleh Badan.
(5) Ketentuan mengenai jaringan IG dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Dalam hal IG memiliki kekuatan hukum, IG tersebut wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang sebelum diumumkan dan disebarluaskan.


Bagian Keenam
Penggunaan Informasi Geospasial

Pasal 47

(1) Penggunaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh penyelenggara IG.

Pasal 48

Untuk memperoleh dan menggunakan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat dikenakan biaya tertentu yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Pengguna IG berhak mengetahui kualitas IG yang diperolehnya.
(2) Penyelenggara IG wajib memberitahukan kualitas setiap IG yang diselenggarakannya dalam bentuk metadata dan/atau riwayat data.
(3) Pengguna IG berhak menolak hasil IG yang tidak berkualitas.
(4) Metadata dan/atau riwayat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam format tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 50
Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, dan setiap orang yang membuat produk turunan suatu IG dengan maksud untuk diperjualbelikan wajib mendapat izin dari pemilik IG.

Pasal 51
Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah harus menggunakan IG yang akurat dalam pengambilan keputusan dan/atau penentuan kebijakan yang berhubungan dengan ruang kebumian.

Pasal 52

Untuk keperluan penanggulangan bencana, setiap orang harus memberikan IGT yang dimilikinya apabila diminta oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah yang diberi tugas dalam urusan penanggulangan bencana.

Bagian Ketujuh
Infrastruktur Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Pasal 53

(1) Pemerintah wajib memfasilitasi pembangunan infrastruktur IG untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
(2) Infrastruktur IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, kelembagaan, teknologi, standar, dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VI
PELAKSANA INFORMASI GEOSPASIAL

Pasal 54

Kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang.

Pasal 55

(1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga
(2) yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh kelompok orang wajib memenuhi kualifikasi sebagai kelompok yang bergerak di bidang IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

(1) Pelaksanaan IG yang dilakukan oleh badan usaha wajib memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. akte pendirian badan hukum Indonesia; dan
b. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memiliki sertifikat yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG; dan
b. memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh lembaga independen yang telah mendapat akreditasi dari Badan.
(5) Sertifikat tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur denganvPeraturan Kepala Badan.


BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 57

(1) Badan melakukan pembinaan mengenai pemaknaan, pengarahan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT.
(2) Pembinaan penyelenggaraan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada:
a. penyelenggara IGT; dan
b. pengguna IG.
(3) Pembinaan kepada penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
a. pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b. pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan;
c. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau
d. penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah.
(4) Pembinaan kepada pengguna IG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. sosialisasi keberadaan IG beserta kemungkinan pemanfaatannya; dan/atau
b. pendidikan dan pelatihan teknis penggunaan IG.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 58

Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum dilarang menghilangkan, merusak, mengambil, memindahkan, atau mengubah tanda fisik yang merupakan bagian dari JKHN,
JKVN, dan JKGN serta instrumen survei yang sedang digunakan.

Pasal 59
(1) Setiap orang dilarang mengubah IGD tanpa izin dari Badan dan menyebarluaskan hasilnya.
(2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGD yang diubah-tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 60

(1) Setiap orang dilarang mengubah IGT tanpa izin dari penyelenggara IGT dan menyebarluaskan hasilnya.
(2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan IGT yang diubah tanpa izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 61
Setiap orang dilarang membuat IG yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang.

Pasal 62

Setiap orang dilarang menyebarluaskan IG yang belum disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.


BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 63

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, atau Pasal 55 dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan;
c. denda administratif; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 64

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 65

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 59 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 59 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 66

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 60 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 67

Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 61 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 68

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 69

(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, penyelenggara IG tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Sebelum Badan yang dimaksudkan Undang-Undang ini ditetapkan, penyelenggaraan IGD dilakukan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.


BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 70

(1) Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau berkaitan dengan penyelenggaraan IG dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 71

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 49

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd.

Setio Sapto Nugroho




PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2011

TENTANG
INFORMASI GEOSPASIAL
I. UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Informasi dalam arti luas sebagaimana diamanatkan dalam pasal tersebut adalah termasuk Informasi Geospasial.
Informasi Geospasial (IG) merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. IG sangat berguna sebagai sistem pendukung pengambilan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penyusunan rencana tata ruang, perencanaan lokasi investasi dan bisnis perekonomian, penentuan garis batas wilayah, pertanahan, dan kepariwisataan. IG juga merupakan informasi yang amat diperlukan dalam penanggulangan bencana, pelestarian lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan.
Dengan menyadari pentingnya IG dalam pembangunan di berbagai sektor, IG harus dijamin kemutakhiran dan keakuratannya serta diselenggarakan secara terpadu. Hal ini untuk menghindari adanya kekeliruan, kesalahan, dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran pembangunan, dan inefektivitas informasi.
IG secara umum bersifat terbuka dan harus mudah diakses oleh para pengguna sehingga secara optimal dapat dimanfaatkan. Keterbukaan IG juga menjadi jaminan adanya pelayanan publik yang baik oleh aparat pemerintah dalam menyediakan IG bagi kepentingan masyarakat.
Untuk mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IG, perlu diatur kategorisasi secara pasti. Secara umum IG terbagi menjadi Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan Informasi Geospasial Tematik (IGT). IGD mencakup acuan posisi dan peta dasar, adapun IGT mencakup berbagai ragam tema, seperti kehutanan, pertanian, perikanan, dan pertambangan. IGD menjadi acuan pembuatan berbagai IGT. Oleh karena itu, salah satu ciri penting IGD adalah unsur-unsurnya tidak berubah dalam waktu yang lama sesuai dengan karakteristik dari unsur-unsur tersebut.
Selain kategorisasi IG, perlu diatur pula masalah kelembagaan dalam penyelenggaraan IG. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian siapa yang bertanggung jawab atas data dan informasi tertentu.
Selanjutnya diperlukan pengaturan tentang sumber daya manusia dan badan usaha di bidang IG, sehingga industri IG dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Kemajuan industri IG akan menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan pemanfaatan IG di tengah masyarakat dan dalam proses pembangunan.


II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah bahwa penyelenggaraan IG berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pemangku kepentingan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "keterpaduan" adalah bahwa penyelenggaraan IG dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah daerah dan setiap orang, yang harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan IG, menghindari terjadinya duplikasi, dan mendorong pemanfaatan IG bersama.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah bahwa penyelenggaraan IG dimaksudkan untuk dapat dipergunakan oleh banyak pihak dengan memberikan akses yang mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan IG.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kemutakhiran" adalah bahwa IG yang disajikan dan/atau tersedia harus dapat menggambarkan fenomena dan/atau perubahannya menurut keadaan yang terbaru.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "keakuratan" adalah bahwa penyelenggaraan IG harus diupayakan untuk menghasilkan DG dan IG yang teliti, tepat, benar, dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "kemanfaatan” adalah bahwa IG harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “demokratis” adalah bahwa penyelenggaraan IG dilaksanakan secara luas dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “acuan posisi horizontal” adalah bahwa JKHN dijadikan sebagai referensi geometris posisi horizontal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “metode pengukuran geodetik tertentu” adalah cara pengukuran untuk memperoleh posisi horizontal dengan ketelitian yang diperlukan, memanfaatkan teknologi penentuan posisi geodetik horizontal, baik secara diam (statis) maupun bergerak (kinematis/dinamis), secara sporadis maupun terus menerus (kontinyu), dan secara pasif maupun aktif.
Yang dimaksud dengan “sistem referensi koordinat tertentu” adalah sistem untuk menggambarkan koordinat dari titik kontrol geodetik horizontal.
Yang dimaksud dengan “tanda fisik” adalah suatu objek alam atau buatan yang bersifat permanen dan stabil yang digunakan sebagai titik kontrol geodetik horizontal.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tingkat ketelitian koordinat horizontal” adalah ukuran kedekatan nilai koordinat horizontal hasil pengukuran terhadap nilai sebenarnya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “acuan posisi vertikal” adalah bahwa JKVN dijadikan sebagai referensi posisi tinggi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “metode pengukuran geodetik tertentu” adalah cara pengukuran untuk memperoleh posisi vertikal dengan ketelitian yang diperlukan, memanfaatkan teknologi penentuan posisi geodetik vertikal.
Yang dimaksud dengan “datum vertikal tertentu” adalah bidang yang menjadi acuan tinggi yang ditetapkan untuk menggambarkan posisi tinggi.
Yang dimaksud dengan “sistem tinggi tertentu” adalah sistem yang dipilih untuk mengubah data tinggi dari satuan potensial gayaberat menjadi satuan metrik.
Yang dimaksud dengan “tanda fisik” adalah suatu objek alam atau buatan yang bersifat permanen dan stabil yang digunakan sebagai titik kontrol geodetik vertikal.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tingkat ketelitian vertikal” adalah ukuran kedekatan nilai tinggi hasil pengukuran terhadap nilai tinggi sebenarnya.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kerangka acuan gayaberat” adalah bahwa JKGN dijadikan sebagai referensi penentuan nilai gayaberat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “metode pengukuran geodetik tertentu” adalah cara pengukuran untuk memperoleh nilai gayaberat dengan ketelitian yang diperlukan, memanfaatkan teknologi
penentuan gayaberat.
Yang dimaksud dengan “acuan gayaberat absolut” adalah nilai gayaberat yang ditentukan dengan pengukuran gayaberat secara mandiri.
Yang dimaksud dengan “tanda fisik” adalah suatu objek alam atau buatan yang bersifat permanen dan stabil yang digunakan sebagai titik kontrol geodetik gayaberat.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tingkat ketelitian gayaberat” adalah ukuran kedekatan nilai gayaberat hasil pengukuran terhadap nilai gayaberat sebenarnya.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan “tanda fisik jaring kontrol geodesi” adalah satu kesatuan antara tanda titik kontrol geodetik dan objek permanen-dan-stabil yang ditempatinya yang digunakan untuk JKHN, JKVN, dan JKGN.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “hipsografi” adalah data ketinggian yang bisa digambarkan dengan berbagai cara, seperti titik-titik tinggi, matriks tinggi (model elevasi digital), garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dengan ketinggian yang sama (garis kontur), atau warna yang mencerminkan ketinggian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “perairan” adalah garis yang menunjukkan pertemuan daratan dengan permukaan tubuh air (massa air) pada suatu wilayah tertentu, seperti laut, sungai, danau, dan rawa.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “nama rupabumi” adalah nama yang diberikan kepada unsur rupabumi, baik berupa unsur alam maupun buatan manusia. Istilah “nama rupabumi” juga dikenal dengan “toponim”.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “batas wilayah” adalah garis khayal yang menggambarkan batas wilayah antarkelurahan/desa, antarkecamatan, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarnegara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “transportasi dan utilitas” adalah titik atau garis yang menggambarkan prasarana fisik untuk perpindahan manusia dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “bangunan dan fasilitas umum” adalah titik atau garis yang menggambarkan objek buatan manusia dan berbagai fasilitas umum yang berwujud bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “penutup lahan” adalah garis yang menggambarkan batas penampakan area tutupan di atas permukaan bumi yang terdiri dari bentang alam dan/atau bentang buatan.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pasang surut air laut” adalah naik turunnya posisi muka air laut yang disebabkan pengaruh gaya gravitasi bulan dan matahari.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “surut terendah” adalah saat ketika muka air laut pada kedudukan air paling rendah dalam suatu periode tertentu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization (IHO).
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pasang tertinggi” adalah saat ketika muka air laut pada kedudukan paling tinggi dalam suatu periode tertentu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization (IHO).
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tinggi muka air laut rata-rata” adalah tinggi muka air laut dari hasil rata-rata pengukuran pasang surut laut dalam suatu periode tertentu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan International Hydrographic Organization (IHO).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “garis pantai ditentukan dengan mengacu pada JKVN” adalah garis pantai dan JKVN membentuk suatu kesatuan, karena pengamatan pasang surut diperlukan dalam membangun JKVN dan JKVN diperlukan dalam menentukan garis pantai.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “garis kontur” adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki ketinggian yang sama.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “batimetri” adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang sama.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “simbol” adalah penggambaran batas dengan menggunakan tanda-tanda khusus sesuai dengan kaidah kartografi.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “bertahap” adalah diselenggarakan secara berjenjang, wilayah demi wilayah, skala demi skala, atau berselang waktu sesuai dengan prioritas kepentingan.
Yang dimaksud dengan “sistematis” adalah diselenggarakan secara teratur sesuai dengan sistem dan teknis pemetaan.
Yang dimaksud dengan “wilayah yurisdiksi” adalah wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “jangka waktu tertentu” adalah jangka waktu untuk memutakhirkan IG yang ditentukan berdasarkan kondisi, teknologi, kebutuhan, prioritas, dan anggaran yang tersedia.
Yang dimaksud dengan “periodik” adalah kurun waktu tertentu, misalnya setiap 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, atau 10 (sepuluh) tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “mengacu” adalah IGD dijadikan sebagai referensi geometris untuk pembuatan IGT.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tingkat ketelitian geometris” adalah ukuran kedekatan yang terkait dengan posisi, bentuk, panjang, luas, dan/atau tinggi.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “batas” adalah garis batas hak atas tanah dan batas kawasan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang, Undang-
Undang tentang Penanggulangan Bencana atau undang-undang sejenisnya yang menyebut tentang kawasan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dokumen IGT” adalah dokumen yang berisi IG sebagai penunjang dalam penetapan batas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan sendiri” adalah untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk disebarluaskan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “DG dasar” adalah DG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari penampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “DG tematik” adalah DG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu.
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “instrumentasi ukur dan/atau rekam yang dilakukan di darat” adalah peralatan yang dioperasikan di permukaan bumi atau di bawah permukaan bumi, misalnya alat meteran, teodolit, total station, Global Positioning System (GPS), lasercanner, gravimeter, dan alat lainnya yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Yang dimaksud dengan “instrumentasi ukur dan/atau rekam pada wahana air” adalah peralatan yang dipasang pada wahana air, misalnya alat echo-sounder, secchi-disc, dan water-checker.
Yang dimaksud dengan “instrumentasi ukur dan/atau rekam pada wahana udara” adalah peralatan yang dipasang pada wahana terbang seperti kamera, sensor radar, dan sensor lidar.
Yang dimaksud dengan “instrumentasi ukur dan/atau rekam wahana angkasa” adalah peralatan yang dipasang pada satelit seperti sensor optik, sensor radar, dan sensor lidar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pencacahan” adalah pengumpulan data tidak dengan alat, melainkan dengan penghitungan di suatu lokasi, misalnya menghitung jumlah rumah, wawancara, atau penyebaran kuesioner.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sistem referensi geospasial” adalah datum geodesi, sistem referensi koordinat, dan sistem proyeksi.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “daerah terlarang” adalah daerah yang oleh instansi yang berwenang dinyatakan terlarang pada kurun waktu tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kawasan” adalah kawasan milik Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, atau setiap orang.
Yang dimaksud dengan “penguasa” adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah daerah, atau setiap orang yang menguasai kawasan tersebut.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “membahayakan” adalah suatu kondisi bahaya yang disepakati antara pemilik, penguasa, atau penerima manfaat dari kawasan dengan pengumpul data.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bersifat bebas dan terbuka” adalah bahwa perangkat lunak yang gratis atau tidak perlu membayar untuk mendapatkannya, dan pengguna dapat melakukan modifikasi perangkat lunak tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sistem proyeksi” adalah sistem penggambaran muka bumi yang tidak beraturan secara matematis pada bidang datar.
Yang dimaksud dengan “sistem koordinat standar nasional” adalah suatu sistem yang menjadi standar nasional dalam menentukan posisi suatu objek secara unik di muka bumi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “format” adalah cara penyimpanan data secara digital, misalnya dalam format SHP, DXF, dan JPEG.
Yang dimaksud dengan “basis data” adalah sistem penyimpanan data yang terstruktur pada media digital.
Yang dimaksud dengan “metadata” adalah data yang menjelaskan riwayat dan karakteristik DG dan IG.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 35
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tabel informasi berkoordinat” adalah kumpulan satu atau lebih koordinat beserta informasi yang melekat pada koordinat tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “peta cetak” adalah informasi geospasial yang disajikan pada sebuah lembaran kertas dengan ukuran dan skala tertentu yang disajikan menurut kaidah kartografis.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peta digital” adalah peta dalam format digital tertentu yang dapat diakses dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak tertentu.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “peta interaktif” adalah peta digital yang memberikan fasilitas interaksi antara pengguna dan peta tersebut.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “peta multimedia” adalah peta digital yang dilengkapi dengan fasilitas media rupa rungu (audio visual).
Huruf f
Yang dimaksud dengan “bola dunia” adalah penyajian informasi geospasial pada sebuah objek berbentuk bola. Istilah “bola dunia” juga dikenal dengan globe.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “model tiga dimensi” adalah penyajian informasi geospasial yang menampilkan relief atau ketinggian dari permukaan bumi.
Pasal 36
Yang dimaksud dengan “tingkat ketelitian sumber data” adalah tingkat kedetailan sumber data yang masih dapat dibaca dengan jelas dan ukuran kedekatan nilai dalam data tersebut terhadap nilai sebenarnya.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan “penyimpanan” adalah cara menyimpan, sehingga mudah dicari, diambil, dan digunakan.
Yang dimaksud dengan “pengamanan” adalah cara menyimpan, sehingga tidak mudah rusak, tidak mudah hilang, dan tidak mudah diambil dengan cara tidak sah.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “media penyimpanan elektronik” adalah media yang hanya dapat digunakan dengan perangkat elektronik, baik media lepas, contoh kaset, disket, dan DVD,
maupun dalam jaringan komputer.
Yang dimaksud dengan “media penyimpanan cetak” adalah media yang dapat digunakan langsung oleh manusia secara visual, contoh pada kertas atau media transparan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan “bersifat terbuka” adalah bahwa IGD dapat diakses dan dapat diperoleh oleh setiap orang.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bersifat tertutup” adalah IGT tertentu yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jaringan IG“ adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna.
Yang dimaksud dengan “penyebarluasan IG secara elektronik” adalah IG disebarluaskan secara digital melalui jaringan internet atau berupa data pada media penyimpanan elektronik seperti kaset, disket, dan DVD.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “memiliki kekuatan hukum” adalah berlaku sah dan mengikat.
Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah pejabat yang terkait dengan IG sesuai dengan tugas dan kewenangannya, misalnya IGT kawasan hutan produksi disahkan oleh Menteri Kehutanan atau pejabat yang dikuasakannya.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kualitas” adalah tingkat ketepatan, kerincian, kemutakhiran, dan kelengkapan informasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “riwayat data” adalah informasi mengenai proses pengumpulan dan pengolahan data.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “IG yang tidak berkualitas” adalah tidak tepat, tidak rinci, tidak mutakhir, dan/atau tidak lengkapnya IG sehingga tidak memenuhi kebutuhan pengguna IG tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kualifikasi kompetensi” adalah keahlian atau kemampuan yang diperlukan sebagai pelaksana IG.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “sertifikasi dilakukan oleh lembaga independen” adalah adanya suatu lembaga yang bertindak secara mandiri dalam menilai pihak yang akan disertifikasi.
Yang dimaksud dengan “akreditasi dari Badan” adalah pengakuan Badan atas kemampuan dan independensi dari lembaga sertifikasi itu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5214




Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih.
View My Profile on View ujang lasmana's profile on LinkedIn

GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com

Another Articles

Ready to Download

Silahkan Unduh Manual dibawah ini, bila dijadikan referensi mohon dicantumkan sumbernya.

Manual Mahir Memanfaatkan Peta Navigasi.net untuk Garmin Map 76 CSx, ETrex Vista HCx dan Nuvi Series dalam 30 Menit

Manual singkat yang berisikan langkah-langkah Instalasi dan memanfaatkan peta navigasi.net untuk GPS Garmin Map 76 CSx, ETrex Vista HCx dan Nuvi Series


Manual Mahir Garmin Map 76 CSx dalam 30 Menit

Manual singkat yang berisikan langkah-langkah penggunaan GPS Garmin Map 76 CSx


Manual Garmin HCx untuk Pemetaan Risiko Bencana

Manual yang berisikan langkah-langkah penggunaan GPS Garmin HCx untuk memetakan risiko bencana, dan juga berisi bagaimana mengolah data di MapSource setelah mendapatkan data GPS


Daftar Legenda dalam Pemetaan Risiko Bencana

Berisikan legenda-legenda yang ada dalam manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko digunakan dalam memetakan risiko bencana


Daftar Kebutuhan Pemetaan Risiko Bencana

Daftar yang berisikan keperluan-keperluan pemetaan risiko bencana yang biasa digunakan oleh PMI


Daftar Istilah dalam Pemetaan Risiko Bencana

Berisikan istilah-istilah yang ada dalam manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko digunakan dalam memetakan risiko bencana


Kamus SIGaP/ Dictionary of PGIS

Berisikan istilah-istilah yang digunakan dalam Sistem Informasi Geografis Partisipatif, keluaran PPGIS/IAPAD


Diagram Alur Pemetaan Risiko Bencana

Diagram alur pemetaan risiko bencana yang biasa digunakan oleh PMI


Formulir Hazard

Formulir Hazard/Ancaman yang biasa digunakan oleh PMI


Formulir Isian

Formulir Isian dalam pemetaan risiko yang biasa digunakan oleh PMI




Daftar di bawah ini merupakan Bab-bab yang ada dalam Buku Manual Sistem Informasi Geografis Partisipatif (SIGaP): Pemetaan Risiko yang dilakukan secara Partisipatif

Bab 2: GPS

Bab 2 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan dasar-dasar GPS dan hubungannya dengan Risiko Bencana


Bab 4: Analisa Data

Bab 4 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan bagaimana menganalisa data yang sudah didapat dalam pemetaan di lapangan oleh Sukarelawan PMI


Bab 5: Membuat Peta Tumpang Susun/Overlay, Peta Dinding, dan 3 Dimensi

Bab 5 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan bagaimana membuat peta tumpang susun, peta dinding, dan peta 3 Dimensi. Langkah ini merupakan langkah berikutnya setelah pengolahan data dengan MapSource


Bab 6: Google Earth

Bab 6 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan dasar-dasar pemanfaatan Google Earth dalam pemetaan Risiko

Ready Downloaded List: Mapping Software

Download Google Earth
Google Earth Versi 6.2

Unggah Google Earth versi terbaru



Download MapSource Mutakhir MapSource software version 6.16.3

Tingkatkan MapSource anda dengan piranti lunak MapSource terbaru dari sumber aslinya



Up Date software unit Garmin Anda Up Date Software Garmin Anda

Tingkatkan Performa GPS Receiver Garmin anda dengan piranti lunak dari sumber aslinya

Reader