Slider-1-Title-Here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem. Nulla consequat massa quis enim.

Slider-2-Title-Here

In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus. Phasellus viverra nulla ut metus varius laoreet.

Slider-3-Title-Here

Aenean imperdiet. Etiam ultricies nisi vel augue. Curabitur ullamcorper ultricies nisi. Nam eget dui. Etiam rhoncus. Maecenas tempus, tellus eget condimentum rhoncus, sem quam semper libero, sit amet adipiscing sem neque sed ipsum. Nam quam nunc, blandit vel, luctus pulvinar, hendrerit id, lorem.

Slider-4-Title-Here

dui quis mi consectetuer lacinia. Nam pretium turpis et arcu. Duis arcu tortor, suscipit eget, imperdiet nec, imperdiet iaculis, ipsum. Sed aliquam ultrices mauris. Integer ante arcu, accumsan a, consectetuer eget, posuere ut, mauris. Praesent adipiscing. Phasellus ullamcorper ipsum rutrum nunc. Nunc nonummy metus. Vestibulum volutpat pretium libero. Cras id dui.

Slider-5-Title-Here

Aenean tellus metus, bibendum sed, posuere ac, mattis non, nunc. Vestibulum fringilla pede sit amet augue. In turpis. Pellentesque posuere. Praesent turpis. Aenean posuere, tortor sed cursus feugiat, nunc augue blandit nunc, eu sollicitudin urna dolor sagittis lacus.

20.6.09

Pemetaan Partisipatif Sebagai Alat Desain Keruangan dan Kewenangan Kelola Desa/Adat


Tidak adanya partisipasi masyarakat dalam proses lahirnya kebijakan atas pengelolaan hutan merupakan salah satu penyebab mengapa kebijakan yang ada cenderung mengesampingkan hak-hak masyarakat terhadap hutan. Oleh karena itu masyarakat lokal yang tinggal disekitar areal konsesi HPH/HTI, Transmigrasi, kawasan lindung dan perkebunan besar mengalami persoalan-persoalan mendasar seperti : (1). tersingkirnya hak-hak masyarakat adat atas sumberdaya hutan yang telah menjadi bagian kehidupannya secara turun temurun, (2). tidak adanya perhatian serius dari penentu kebijakan dalam memahami, menemukan dan mencari solusi yang adil terhadap masalah pengelolaan sumberdaya hutan, (3). adanya tindakan pemerintah dan swasta yang memang tidak perduli terhadap keberadaan masyarakat lokal dan hak-hak adatnya, sehingga berbagai cara dilakukan untuk menaklukkan masyarakat lokal, (4). lemahnya kedudukan masyarakat adat dalam peraturan perundang-undangan dan masih kurangnya pengetahuan mereka tentang posisi mereka dalam rangka kebijakan dan peraturan perudangan nasional, (5). lemahnya pengorganisasian didalam komunitas masyarakat adat sebagai akibat dari kebijakan pemerintah yang tidak bijaksana dalam pengelolaan sumber daya alam.

Hak masyarakat adat sebagai satu kesatuan kolektif terhadap segala sumber daya alam diwilayahnya lazim dikenal sebagai hak ulayat. Hak ulayat memberikan kewenangan untuk mengatur dan merencanakan penggunaan sumberdaya, menetapkan hubungan-hubungan hukum anggotanya dengan sumberdaya serta mengurus persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya oleh orang luar.

Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh masyarakat dan pemetaan kawasan adat mempunyai dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum indonesia. “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat ( Pasal 33 ayat 1 UUD 1945)”. Jelas bahwa konsep penguasaan negara atas SDA harus me “nomor satu” kan kemakmuran rakyat. Hal ini dijabarkan lebih rinci pada pasal 2 ayat 4 dan pasal 3 UU No. 5 tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria dan pasal 5 UU No. 5 tahun 1967 tentang UU Pokok Kehutanan. Instruksi Mendagri No. 46 tahun 1994 tentang Pemasyarakatan Pola Tata Desa dan Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/KPTS-H/1995, semakin memberi peluang yang besar terhadap kegiatan pemetaan tanah adat oleh masyarakat adat setempat.

Pemetaan Partisipatif merupakan suatu metode pembuatan peta yang menggabungkan peta-peta modern dengan peta-peta mental tata ruang tradisional yang dimiliki oleh masyarakat adat (Sirait, 1996). Secara filosofis, peta hanya merupakan apa yang dinamakan “ Sumber Daya Kewenangan” yang dipakai oleh negara untuk melaksanakan kekuasaannya, maka memindahkan ketrampilan pemetaan kepada masyarakat lokal merupakan alat pemberdayaan, dan menyeimbangkan monopoli sumber-sumber kewenangan oleh negara (Peluso, 1994 : 7). Oleh karena itu pemetaan partisipatif yang melibatkan masyarakat lokal secara utuh, merupakan proses transfer teknologi yang memberikan kewenangan kepada mereka untuk menyampaikan sudut pandang tentang hak atas tanah dan sistem pengelolaan sumber daya alam kepada penguasa. Pemetaan oleh masyarakat juga termasuk upaya konservasi atau proteksi terhadap masyarakat adat atas tanah ulayat mereka dari ancaman luar seperti HPH, HTI dan Perkebunan Besar lainnya. Pemetaan partisipatif dimaksudkan untuk menciptakan landasan yang kuat bagi kerja basis dan advokasi kebijakan yang membela hak-hak masyarakat lokal, khususnya sebagai landasan untuk menggugat kembali hak-hak masyarakat adat atas wilayah tertentu yang secara sepihak ditetapkan sebagai tanah/hutan negara. Oleh karena itu pemetaan partisipatif diharapkan menjadi alat dalam pengorganisasian masyarakat dari tingkat kesatuan sosial paling bawah (kampung/dusun) sampai yang paling tinggi (marga/suku).

Source: http://lembarindonesia.wordpress.com/2008/07/15/pemetaan-partisipatif-sebagai-alat-desain-keruangan-dan-kewenangan-kelola-desaadat/

0 komentar:

Post a Comment

Another Articles

Ready to Download

Silahkan Unduh Manual dibawah ini, bila dijadikan referensi mohon dicantumkan sumbernya.

Manual Mahir Memanfaatkan Peta Navigasi.net untuk Garmin Map 76 CSx, ETrex Vista HCx dan Nuvi Series dalam 30 Menit

Manual singkat yang berisikan langkah-langkah Instalasi dan memanfaatkan peta navigasi.net untuk GPS Garmin Map 76 CSx, ETrex Vista HCx dan Nuvi Series


Manual Mahir Garmin Map 76 CSx dalam 30 Menit

Manual singkat yang berisikan langkah-langkah penggunaan GPS Garmin Map 76 CSx


Manual Garmin HCx untuk Pemetaan Risiko Bencana

Manual yang berisikan langkah-langkah penggunaan GPS Garmin HCx untuk memetakan risiko bencana, dan juga berisi bagaimana mengolah data di MapSource setelah mendapatkan data GPS


Daftar Legenda dalam Pemetaan Risiko Bencana

Berisikan legenda-legenda yang ada dalam manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko digunakan dalam memetakan risiko bencana


Daftar Kebutuhan Pemetaan Risiko Bencana

Daftar yang berisikan keperluan-keperluan pemetaan risiko bencana yang biasa digunakan oleh PMI


Daftar Istilah dalam Pemetaan Risiko Bencana

Berisikan istilah-istilah yang ada dalam manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko digunakan dalam memetakan risiko bencana


Kamus SIGaP/ Dictionary of PGIS

Berisikan istilah-istilah yang digunakan dalam Sistem Informasi Geografis Partisipatif, keluaran PPGIS/IAPAD


Diagram Alur Pemetaan Risiko Bencana

Diagram alur pemetaan risiko bencana yang biasa digunakan oleh PMI


Formulir Hazard

Formulir Hazard/Ancaman yang biasa digunakan oleh PMI


Formulir Isian

Formulir Isian dalam pemetaan risiko yang biasa digunakan oleh PMI




Daftar di bawah ini merupakan Bab-bab yang ada dalam Buku Manual Sistem Informasi Geografis Partisipatif (SIGaP): Pemetaan Risiko yang dilakukan secara Partisipatif

Bab 2: GPS

Bab 2 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan dasar-dasar GPS dan hubungannya dengan Risiko Bencana


Bab 4: Analisa Data

Bab 4 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan bagaimana menganalisa data yang sudah didapat dalam pemetaan di lapangan oleh Sukarelawan PMI


Bab 5: Membuat Peta Tumpang Susun/Overlay, Peta Dinding, dan 3 Dimensi

Bab 5 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan bagaimana membuat peta tumpang susun, peta dinding, dan peta 3 Dimensi. Langkah ini merupakan langkah berikutnya setelah pengolahan data dengan MapSource


Bab 6: Google Earth

Bab 6 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan dasar-dasar pemanfaatan Google Earth dalam pemetaan Risiko

Ready Downloaded List: Mapping Software

Download Google Earth
Google Earth Versi 6.2

Unggah Google Earth versi terbaru



Download MapSource Mutakhir MapSource software version 6.16.3

Tingkatkan MapSource anda dengan piranti lunak MapSource terbaru dari sumber aslinya



Up Date software unit Garmin Anda Up Date Software Garmin Anda

Tingkatkan Performa GPS Receiver Garmin anda dengan piranti lunak dari sumber aslinya

Reader