Untuk melihat bagaimana kesiapan Indonesia dalam hal penanggulangan bencana dari sisi legislasi mulai hari ini saya, sesuai ketersediaan waktu, akan memposting Perundangan dan legislasi terkait PB.
Kali ini saya mulai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Provinsi Jabar.
NOMOR : 9 TAHUN 2009
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
dan
GUBERNUR JAWA BARAT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.
Pasal 1
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut BPBD Provinsi adalah Perangkat Daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
8. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
10. Jabatan Fungsional adalah Jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
Pasal 2
(2) Bagan Struktur Organisasi BPBD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 4
(2) BPBD Provinsi dipimpin oleh Kepala yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, serta dibantu oleh Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
Fungsi
Pasal 6
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah yang terdiri atas :
1. Organisasi Perangkat Daerah terkait;
2. Masyarakat Profesional.
c. Unsur Pelaksana, terdiri atas :
1. Kepala
2. Sekretariat, terdiri atas :
a) Subbagian Perencanaan dan Program;
b) Subbagian Keuangan;
c) Subbagian Kepegawaian dan Umum.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas :
a) Seksi Pencegahan;
b) Seksi Kesiapsiagaan.
4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas :
a) Seksi Kedaruratan;
b) Seksi Logistik.
5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas :
a) Seksi Rehabilitasi;
b) Seksi Rekonstruksi.
d. Kelompok Jabatan Fungsional
e. Satuan Tugas
Unsur Pengarah
Pasal 8
(2) Unsur Pengarah mempunyai tugas pokok memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD Provinsi dalam penanggulangan bencana.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penanggulangan bencana;
b. pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(4) Ketentuan mengenai Unsur Pengarah diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unsur Pengarah dalam Bagan Struktur Organisasi BPBD Provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Unsur Pelaksana
Pasal 9
(2) Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Provinsi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Unsur Pelaksana sehari-hari.
(3) Unsur Pelaksana mempunyai tugas pokok melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi terkait yang ada di daerah, lembaga usaha, dan atau pihak lain yang diperlukan pada tahap prabencana dan pasca bencana.
b. pengkomandoan dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik dari Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi terkait yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana;
c. pelaksanaan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi terkait yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 11
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(2) Rapat koordinasi Badan dengan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Hubungan kerja antara BPBD Provinsi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bersifat koordinasi dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Unsur Pengarah
Pasal 15
(2) Unsur Pengarah dapat mengundang lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggota Unsur Pengarah.
Unsur Pelaksana
Pasal 16
(2) Setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan internal, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Instansi terkait lainnya dan organisasi kemasyarakatan.
(3) Setiap pimpinan unit organisasi di bawah Kepala Pelaksana BPBD Provinsi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing, serta menyiapkan laporan secara berkala.
(4) Setiap laporan dari bawahan wajib diolah pimpinan unit organisasi dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan BPBD Provinsi dan pemberian petunjuk kepada bawahan.
(5) Kepala Pelaksana BPBD Provinsi dan unit organisasi di bawahnya melaksanakan rapat berkala dalam pemberian petunjuk dan bimbingan kepada bawahan.
(6) Dalam hal terjadi penyimpangan, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN
Pasal 17
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 27 Oktober 2009
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 27 Oktober 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 9 SERI D
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR : 9 TAHUN 2009
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
I. UMUM
Jawa Barat memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, sehingga Jawa Barat dikenal sebagai daerah rawan bencana. Bencana yang terjadi di Jawa Barat sangatlah beragam baik jenis maupun skalanya. Potensi penyebab bencana di wilayah Jawa Barat dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana non alam antara lain berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
Bancana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.
Bencana mengakibatkan dampak terhadap kehilangan jiwa manusia, harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana. Kerugian harta benda dan prasarana dapat mencapai jumlah yang sangat besar sehingga diperlukan kelembagaan yang kompeten untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat melibatkan lintas wilayah sehingga memerlukan koodinasi berbagai instansi terkait dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selanjutnya dalam rangka penanggulangan bencana, sesuai Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang pembentukannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD Provinsi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah/Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kebencanaan Kabupaten/Kota mempunyai fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, tersinkronisasi dan menyeluruh.
Peraturan Daerah ini diharapkan dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam struktur organisasi dan tata kerja BPBD Provinsi yang melakukan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Barat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Yang dimaksud dengan Lembaga Lain adalah lembaga yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, yang ditetapkan sebagai bagian dari perangkat Daerah, antara lain Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat.
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan terencana adalah tersusunnya rencana penanggulangan bencana berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggaran.
Yang dimaksud dengan terpadu adalah penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan kerjasama yang baik dan saling mendukung antar berbagai pemangku kepentingan.
Yang dimaksud dengan terkoordinasi adalah penanggulangan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana baik antar strata pemerintahan maupun lintas sektor sesuai norma, standar, pedoman dan kriteria yang berlaku.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kehutanan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah I, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah II, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah III, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam menetapkan Anggota Unsur Pengarah pada BPBD Provinsi, Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta kebutuhan Daerah. Unsur Pengarah berjumlah 11 (sebelas) anggota, terdiri dari 6 (enam) pejabat Organisasi Perangkat Daerah terkait dan 5 (lima) anggota Masyarakat Profesional.
Pertimbangan yang dipergunakan dalam menetapkan Unsur Pengarah yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah yaitu terkait langsung menangani masalah kebencanaan, ketersediaan anggaran, ketersediaan tenaga dalam penanganan bencana, ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan serta ketersediaan alat berat.
Angka 2
Yang dimaksud dengan Masyarakat Profesional adalah pakar, profesional dan tokoh masyarakat yang memahami masalah kebencanaan.
Pertimbangan yang dipergunakan untuk menetapkan 5 (lima) anggota Unsur Pengarah
yang berasal dari Masyarakat Profesional yaitu memahami masalah kebencanaan, ahli yang
mewakili jenis kebencanaan serta mampu memberikan bimbingan spiritual.
Keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkah setelah melalui uji kepatutan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Instansi terkait yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Komando Daerah Militer III Siliwangi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi pada Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofísika Departemen Perhubungan.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Fungsi komando dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Fungsi Fasilitasi/Koordinasi dilaksanakan melalui fasilitasi/koordinasi yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Fungsi Pelaksanaan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pimpinan unit organisasi adalah pimpinan unit kerja di bawah Kepala
Pelaksana BPBD Provinsi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan evaluasi adalah melakukan pengkajian terhadap besaran Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2009 NOMOR 65
Tweet
Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih.
GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com
0 komentar:
Post a Comment