Slider-1-Title-Here

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor. Aenean massa. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Donec quam felis, ultricies nec, pellentesque eu, pretium quis, sem. Nulla consequat massa quis enim.

Slider-2-Title-Here

In enim justo, rhoncus ut, imperdiet a, venenatis vitae, justo. Nullam dictum felis eu pede mollis pretium. Integer tincidunt. Cras dapibus. Vivamus elementum semper nisi. Aenean vulputate eleifend tellus. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Aliquam lorem ante, dapibus in, viverra quis, feugiat a, tellus. Phasellus viverra nulla ut metus varius laoreet.

Slider-3-Title-Here

Aenean imperdiet. Etiam ultricies nisi vel augue. Curabitur ullamcorper ultricies nisi. Nam eget dui. Etiam rhoncus. Maecenas tempus, tellus eget condimentum rhoncus, sem quam semper libero, sit amet adipiscing sem neque sed ipsum. Nam quam nunc, blandit vel, luctus pulvinar, hendrerit id, lorem.

Slider-4-Title-Here

dui quis mi consectetuer lacinia. Nam pretium turpis et arcu. Duis arcu tortor, suscipit eget, imperdiet nec, imperdiet iaculis, ipsum. Sed aliquam ultrices mauris. Integer ante arcu, accumsan a, consectetuer eget, posuere ut, mauris. Praesent adipiscing. Phasellus ullamcorper ipsum rutrum nunc. Nunc nonummy metus. Vestibulum volutpat pretium libero. Cras id dui.

Slider-5-Title-Here

Aenean tellus metus, bibendum sed, posuere ac, mattis non, nunc. Vestibulum fringilla pede sit amet augue. In turpis. Pellentesque posuere. Praesent turpis. Aenean posuere, tortor sed cursus feugiat, nunc augue blandit nunc, eu sollicitudin urna dolor sagittis lacus.

25.5.11

PERDA PROV JABAR NO. 9/ 2009 TTG ORGANISASI & TATA KERJA BPBD PROV JABAR



Untuk melihat bagaimana kesiapan Indonesia dalam hal penanggulangan bencana dari sisi legislasi mulai hari ini saya, sesuai ketersediaan waktu, akan memposting Perundangan dan legislasi terkait PB.

Kali ini saya mulai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 9/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Provinsi Jabar.





PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR : 9 TAHUN 2009

TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH
PROVINSI JAWA BARAT



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
18. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

dan

GUBERNUR JAWA BARAT

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.


BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut BPBD Provinsi adalah Perangkat Daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Daerah dan Lembaga Lain.
8. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
10. Jabatan Fungsional adalah Jabatan yang ditinjau dari sudut fungsinya harus ada untuk melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.


BAB II PEMBENTUKAN
Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat.
(2) Bagan Struktur Organisasi BPBD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


BAB III TUJUAN Pasal 3
Tujuan dibentuknya BPBD Provinsi adalah untuk menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana.


BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Bagian Kesatu

Kedudukan


Pasal 4

(1) BPBD Provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
(2) BPBD Provinsi dipimpin oleh Kepala yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah, serta dibantu oleh Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.


Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 5
BPBD Provinsi mempunyai tugas pokok menetapkan pedoman dan pengarahan, standardisasi dan prosedur tetap, menyusun dan menetapkan serta mengelola sistem data dan informasi kebencanaan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun sumber lainnya yang sah dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.



Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 6
BPBD Provinsi mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.


BAB V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7
Susunan Organisasi BPBD Provinsi, terdiri atas :
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah yang terdiri atas :
1. Organisasi Perangkat Daerah terkait;
2. Masyarakat Profesional.

c. Unsur Pelaksana, terdiri atas :
1. Kepala
2. Sekretariat, terdiri atas :
a) Subbagian Perencanaan dan Program;
b) Subbagian Keuangan;
c) Subbagian Kepegawaian dan Umum.

3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, terdiri atas :
a) Seksi Pencegahan;
b) Seksi Kesiapsiagaan.

4. Bidang Kedaruratan dan Logistik, terdiri atas :
a) Seksi Kedaruratan;
b) Seksi Logistik.

5. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri atas :
a) Seksi Rehabilitasi;
b) Seksi Rekonstruksi.

d. Kelompok Jabatan Fungsional
e. Satuan Tugas



Bagian Kedua
Unsur Pengarah


Pasal 8

(1) Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala BPBD Provinsi selaku Ketua Unsur Pengarah.
(2) Unsur Pengarah mempunyai tugas pokok memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD Provinsi dalam penanggulangan bencana.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penanggulangan bencana;
b. pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(4) Ketentuan mengenai Unsur Pengarah diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Unsur Pengarah dalam Bagan Struktur Organisasi BPBD Provinsi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.


Bagian Ketiga
Unsur Pelaksana


Pasal 9

(1) Unsur Pelaksana berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Provinsi.
(2) Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Provinsi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Unsur Pelaksana sehari-hari.
(3) Unsur Pelaksana mempunyai tugas pokok melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi terkait yang ada di daerah, lembaga usaha, dan atau pihak lain yang diperlukan pada tahap prabencana dan pasca bencana.
b. pengkomandoan dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik dari Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi terkait yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana;
c. pelaksanaan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya, instansi terkait yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) huruf a, Kepala Pelaksana wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk tugas reaksi cepat dan dapat membentuk Satuan Tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.


Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 11
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.



BAB VI
TATA KERJA


Bagian Kesatu

Umum


Pasal 12

Kepala BPBD Provinsi bertanggungjawab mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.

Pasal 13
(1) Rapat koordinasi BPBD Provinsi dengan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Instansi lainnya diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi Badan dengan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 14
(1) Hubungan kerja antara BPBD Provinsi dengan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota bersifat fasilitasi/koordinasi dan pada saat penanganan darurat bencana berskala Provinsi, BPBD Provinsi melaksanakan fungsi komando, koordinasi dan pelaksanaan.
(2) Hubungan kerja antara BPBD Provinsi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana bersifat koordinasi dan teknis kebencanaan dalam rangka upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.


Bagian Kedua
Unsur Pengarah

Pasal 15
(1) Unsur Pengarah melaksanakan sidang anggota secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala BPBD Provinsi selaku Ketua Unsur Pengarah.
(2) Unsur Pengarah dapat mengundang lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggota Unsur Pengarah.


Bagian Ketiga
Unsur Pelaksana


Pasal 16

(1) Kepala Pelaksana BPBD Provinsi bertanggungjawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas bawahannya.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan internal, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Instansi terkait lainnya dan organisasi kemasyarakatan.
(3) Setiap pimpinan unit organisasi di bawah Kepala Pelaksana BPBD Provinsi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing, serta menyiapkan laporan secara berkala.
(4) Setiap laporan dari bawahan wajib diolah pimpinan unit organisasi dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan BPBD Provinsi dan pemberian petunjuk kepada bawahan.
(5) Kepala Pelaksana BPBD Provinsi dan unit organisasi di bawahnya melaksanakan rapat berkala dalam pemberian petunjuk dan bimbingan kepada bawahan.
(6) Dalam hal terjadi penyimpangan, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi wajib mengawasi bawahannya dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PEMBIAYAAN


Pasal 17

Pembiayaan BPBD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
Unsur Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat dan/atau berfungsinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah ini.


Pasal 19
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, BPBD Provinsi menggunakan pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana serta pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20
Hal-hal yang menyangkut pembiayaan, personil, perlengkapan dan dokumentasi harus sudah diselesaikan paling lambat pada bulan Januari 2010.

Pasal 21
Organisasi dan Tata Kerja BPBD Provinsi dievaluasi paling singkat 1 (satu) tahun setelah organisasi perangkat daerah ditetapkan dan dilaksanakan.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 22

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 99 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Gubernur.

Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.



Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 27 Oktober 2009

GUBERNUR JAWA BARAT,

ttd

AHMAD HERYAWAN



Diundangkan di Bandung
pada tanggal 27 Oktober 2009



SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
JAWA BARAT,

ttd

LEX LAKSAMANA



LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 9 SERI D




PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR : 9 TAHUN 2009

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN PENANGGULANGAN
BENCANA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT


I. UMUM
Jawa Barat memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, sehingga Jawa Barat dikenal sebagai daerah rawan bencana. Bencana yang terjadi di Jawa Barat sangatlah beragam baik jenis maupun skalanya. Potensi penyebab bencana di wilayah Jawa Barat dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana non alam antara lain berupa kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
Bancana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.
Bencana mengakibatkan dampak terhadap kehilangan jiwa manusia, harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana. Kerugian harta benda dan prasarana dapat mencapai jumlah yang sangat besar sehingga diperlukan kelembagaan yang kompeten untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
Penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, penyelamatan, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat melibatkan lintas wilayah sehingga memerlukan koodinasi berbagai instansi terkait dengan penekanan pada kepedulian publik dan mobilisasi masyarakat.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Selanjutnya dalam rangka penanggulangan bencana, sesuai Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang pembentukannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD Provinsi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah/Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kebencanaan Kabupaten/Kota mempunyai fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, tersinkronisasi dan menyeluruh.
Peraturan Daerah ini diharapkan dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam struktur organisasi dan tata kerja BPBD Provinsi yang melakukan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Barat.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas

Angka 2
Cukup jelas

Angka 3
Cukup jelas

Angka 4
Cukup jelas

Angka 5
Cukup jelas

Angka 6
Cukup jelas

Angka 7
Yang dimaksud dengan Lembaga Lain adalah lembaga yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, yang ditetapkan sebagai bagian dari perangkat Daerah, antara lain Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan Sekretariat Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat.

Angka 8
Cukup jelas

Angka 9
Cukup jelas

Angka 10
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3
Yang dimaksud dengan terencana adalah tersusunnya rencana penanggulangan bencana berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggaran.

Yang dimaksud dengan terpadu adalah penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan kerjasama yang baik dan saling mendukung antar berbagai pemangku kepentingan.

Yang dimaksud dengan terkoordinasi adalah penanggulangan dilaksanakan dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana baik antar strata pemerintahan maupun lintas sektor sesuai norma, standar, pedoman dan kriteria yang berlaku.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.

Huruf b
Cukup jelas

Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kehutanan, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah I, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah II, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah III, Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam menetapkan Anggota Unsur Pengarah pada BPBD Provinsi, Daerah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta kebutuhan Daerah. Unsur Pengarah berjumlah 11 (sebelas) anggota, terdiri dari 6 (enam) pejabat Organisasi Perangkat Daerah terkait dan 5 (lima) anggota Masyarakat Profesional.

Pertimbangan yang dipergunakan dalam menetapkan Unsur Pengarah yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah yaitu terkait langsung menangani masalah kebencanaan, ketersediaan anggaran, ketersediaan tenaga dalam penanganan bencana, ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan serta ketersediaan alat berat.

Angka 2
Yang dimaksud dengan Masyarakat Profesional adalah pakar, profesional dan tokoh masyarakat yang memahami masalah kebencanaan.

Pertimbangan yang dipergunakan untuk menetapkan 5 (lima) anggota Unsur Pengarah
yang berasal dari Masyarakat Profesional yaitu memahami masalah kebencanaan, ahli yang
mewakili jenis kebencanaan serta mampu memberikan bimbingan spiritual.

Keanggotaan Unsur Pengarah ditetapkah setelah melalui uji kepatutan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Instansi terkait yaitu Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Komando Daerah Militer III Siliwangi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi pada Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Meteorologi, Klimatologi dan GeofĂ­sika Departemen Perhubungan.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Fungsi komando dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik, serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.

Fungsi Fasilitasi/Koordinasi dilaksanakan melalui fasilitasi/koordinasi yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.

Fungsi Pelaksanaan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pimpinan unit organisasi adalah pimpinan unit kerja di bawah Kepala
Pelaksana BPBD Provinsi.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

Pasal 20
Cukup Jelas

Pasal 21
Yang dimaksud dengan evaluasi adalah melakukan pengkajian terhadap besaran Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2009 NOMOR 65





Silahkan memberikan komentar anda mengenai tulisan ini disini, atau di boks dibawah tulisan ini, terima kasih.

GPS murah di sini, kontak: tracknavigate[at]yahoo[dot]com

0 komentar:

Post a Comment

Another Articles

Ready to Download

Silahkan Unduh Manual dibawah ini, bila dijadikan referensi mohon dicantumkan sumbernya.

Manual Mahir Memanfaatkan Peta Navigasi.net untuk Garmin Map 76 CSx, ETrex Vista HCx dan Nuvi Series dalam 30 Menit

Manual singkat yang berisikan langkah-langkah Instalasi dan memanfaatkan peta navigasi.net untuk GPS Garmin Map 76 CSx, ETrex Vista HCx dan Nuvi Series


Manual Mahir Garmin Map 76 CSx dalam 30 Menit

Manual singkat yang berisikan langkah-langkah penggunaan GPS Garmin Map 76 CSx


Manual Garmin HCx untuk Pemetaan Risiko Bencana

Manual yang berisikan langkah-langkah penggunaan GPS Garmin HCx untuk memetakan risiko bencana, dan juga berisi bagaimana mengolah data di MapSource setelah mendapatkan data GPS


Daftar Legenda dalam Pemetaan Risiko Bencana

Berisikan legenda-legenda yang ada dalam manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko digunakan dalam memetakan risiko bencana


Daftar Kebutuhan Pemetaan Risiko Bencana

Daftar yang berisikan keperluan-keperluan pemetaan risiko bencana yang biasa digunakan oleh PMI


Daftar Istilah dalam Pemetaan Risiko Bencana

Berisikan istilah-istilah yang ada dalam manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko digunakan dalam memetakan risiko bencana


Kamus SIGaP/ Dictionary of PGIS

Berisikan istilah-istilah yang digunakan dalam Sistem Informasi Geografis Partisipatif, keluaran PPGIS/IAPAD


Diagram Alur Pemetaan Risiko Bencana

Diagram alur pemetaan risiko bencana yang biasa digunakan oleh PMI


Formulir Hazard

Formulir Hazard/Ancaman yang biasa digunakan oleh PMI


Formulir Isian

Formulir Isian dalam pemetaan risiko yang biasa digunakan oleh PMI




Daftar di bawah ini merupakan Bab-bab yang ada dalam Buku Manual Sistem Informasi Geografis Partisipatif (SIGaP): Pemetaan Risiko yang dilakukan secara Partisipatif

Bab 2: GPS

Bab 2 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan dasar-dasar GPS dan hubungannya dengan Risiko Bencana


Bab 4: Analisa Data

Bab 4 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan bagaimana menganalisa data yang sudah didapat dalam pemetaan di lapangan oleh Sukarelawan PMI


Bab 5: Membuat Peta Tumpang Susun/Overlay, Peta Dinding, dan 3 Dimensi

Bab 5 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan bagaimana membuat peta tumpang susun, peta dinding, dan peta 3 Dimensi. Langkah ini merupakan langkah berikutnya setelah pengolahan data dengan MapSource


Bab 6: Google Earth

Bab 6 dari buku Manual SIGaP untuk Pemetaan Risiko, yang merupakan buku pertama dalam rangkaian buku Pemetaan Risiko. Berisikan dasar-dasar pemanfaatan Google Earth dalam pemetaan Risiko

Ready Downloaded List: Mapping Software

Download Google Earth
Google Earth Versi 6.2

Unggah Google Earth versi terbaru



Download MapSource Mutakhir MapSource software version 6.16.3

Tingkatkan MapSource anda dengan piranti lunak MapSource terbaru dari sumber aslinya



Up Date software unit Garmin Anda Up Date Software Garmin Anda

Tingkatkan Performa GPS Receiver Garmin anda dengan piranti lunak dari sumber aslinya

Reader